Emas 31,5 Gram Milik Seorang Nenek di Magelang Digondol Maling



Emas 31,5 Gram Milik Seorang Nenek di Magelang Digondol Maling

ANEKAFAKTA.COM,Magelang -- Sekitar 31, 5 gram emas milik warga Tempuran Kabupaten Magelang raib digondol maling. 

Petugas kepolisian reskrim Polresta Magelang usai mendapat laporan warga langsung menuju TKP, Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar S.I.K., S.H., dalam keterangannya memaparkan kronologis kejadian pencurian tersebut.

Kejadian berawal pada 29 September 2025, sekira pukul 04.30 WIB korban SS keluar rumah hendak sholat subuh berjamaah di mushola dekat rumahnya, sehingga rumah tersebut dalam keadaan kosong, sehingga pelaku memanfaatkan momen tersebut dengan merusak kunci rumah dan masuk ke kamar korban.

Dengan leluasa pelaku membuka lemari korban dimana korban selama ini menyimpan perhiasan dan uangnya didalamnya. Korban SS seorang nenek berusia (64 thn) merupakan petani warga Dusun Kijingsari Kulon RT 03/02 Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang.

Sementara korban SS sepulang dari Mushola mendapati 5 buah cincin emas, 2 buah gelang emas, 1 giwang emas dan 1 buah jam tangan telah rahib.

Dalam pengakuannya kepada petugas mengaku mengalami kerugian kurang lebih 31 gram emas beserta suratnya dengan total harga sekitar 45 juta digondol maling.

EA ( 35 tahun) warga Dusun Kijingsari, Desa Jogomulyo, Kec.Tempuran, Kab. Magelang merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa pencurian

Dalam hal ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 dan ke 5 dengan Ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar S.I.K., S.H., di Gedung Bayangkara Mako Polresta Magelang dihadapan Awak media, Selasa ( 7/10/2025). 

" Pencurian itu dilakukan pelaku sendiri ( pelaku tunggal ) yang masih tetangga Korban ", pungkas Kapolresta Magelang. (Ikh)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama