Kabapas Semarang Jadi Narasumber Webinar Nasional FH Undip
ANEKAFAKTA.COM,Semarang – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., menjadi narasumber dalam Webinar Nasional bertema "Proyeksi Pembaruan Hukum Pelaksanaan Pidana Nasional dalam Mewujudkan Tujuan Pemidanaan dalam KUHP Nasional" yang diselenggarakan oleh Keluarga Besar Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) bekerja sama dengan DECRIM IKAFH Undip, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Kegiatan ilmiah tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi, yakni Shandi Handika, S.H., M.H. (Jaksa Kejati Jawa Tengah), Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H. (Kepala Bapas Kelas I Semarang), Dr. Umi Rozah, S.H., M.Hum. (Dosen FH Universitas Diponegoro), Dr. Anis Widyawati, S.H., M.H. (Dosen FH Universitas Negeri Semarang), dan Dr. Ade Adhari, S.H., M.H. (Dosen FH Universitas Tarumanagara).
Webinar yang diikuti oleh mahasiswa FH Undip, praktisi hukum, serta masyarakat umum ini juga menghadirkan Keynote Speaker Irjen Pol. (Purn.) Drs. Mashudi, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI, yang diwakili oleh Kadek Anton Budiharta, Direktur Sistem dan Penyelenggaraan Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan.
Dalam paparannya berjudul "Penguatan Peran Balai Pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pidana di Indonesia", Totok Budiyanto menegaskan pentingnya posisi Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu subsistem penting dalam sistem peradilan pidana terpadu. Ia menjelaskan bahwa peran Bapas kini semakin kuat, tidak hanya dalam tahap akhir pemidanaan, tetapi juga sejak proses penyidikan hingga pembimbingan setelah menjalani pidana.
"Balai Pemasyarakatan tidak hanya menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan, tetapi juga berperan sebagai jembatan antara narapidana, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan pidana yang lebih humanis dan efektif," ujar Totok Budiyanto.
Totok menyoroti adanya perubahan mendasar dalam paradigma pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di mana tidak lagi berorientasi pada penghukuman semata, melainkan pada keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
"Balai Pemasyarakatan berperan penting dalam pelaksanaan pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pembimbing kemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam memastikan pelaksanaan pidana tersebut berjalan efektif dan berkeadilan," ujar Totok Budiyanto.
Totok juga merekomendasikan empat hal utama untuk memperkuat peran Bapas ke depan, yaitu: penguatan kewenangan dalam RKUHAP, peningkatan kelembagaan dan infrastruktur Bapas, peningkatan kompetensi SDM Pembimbing Kemasyarakatan, serta kolaborasi yang lebih erat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.
Salah satu peserta, Puguh Setyawan Jhody, menyampaikan bahwa webinar ini memberikan wawasan baru bagi dirinya sebagai praktisi pemasyarakatan, khususnya terkait proyeksi pelaksanaan pidana dalam KUHP Nasional. "Peran Bapas harus semakin diperkuat agar tujuan pemidanaan dapat tercapai secara optimal, selain itu penting adanya sinergi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional, khususnya setelah diberlakukannya KUHP Nasional yang baru." ujarnya.
Sementara itu, peserta lain, Arif Agung Prasetya, mengapresiasi pandangan Kabapas Semarang yang menurutnya sejalan dengan semangat KUHP Nasional. "Saya sepakat dengan pernyataan Pak Totok bahwa tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional sangat sinkron dengan tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu reintegrasi sosial dan pemulihan kembali pada keadaan semula atau restoratif," ungkapnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang menghadirkan berbagai pandangan konstruktif terkait arah pembaruan hukum pidana nasional dan penguatan peran balai pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
إرسال تعليق