Napi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terindikasi Gunakan HP untuk Transaksi Narkoba





Napi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terindikasi Gunakan HP untuk Transaksi Narkoba


ANEKAFAKTA.COM,Tangerang

Seorang tahanan di Lapas Kelas II Tangerang berinisial AD, terindikasi menggunakan Handphone untuk menghubungi kawannya di luar lapas untuk menawarkan transaksi narkoba. Petugas lapas diberitau namun enggan menanggapi laporan.

Berawal dengan adanya bukti percakapan DW, salah seorang mantan napi Narkoba ,  mendapat pesan melalui masangger dan dilanjut dengan pesan singkat aplikasi WhatsApp, yang menunjukkan adanya transaksi narkoba yang sedang direncanakan.

Kronologi Kejadian:

DW seorang mantan Napi , Memperoleh pesan melalui masangger di Facebook nya, dihubungi oleh AD, untuk membeli Narkoba jenis sabu dengan harga 4,9 juta sebanyak 5 gram Sabu.

Kemudian percakapan dilanjut melalui pesan Whatsapp,  percakapan antara DW dan AD , menunjukkan
akan adanya transaksi narkoba kemudian DW menghubungi pihak lapas, namun sepertinya pihak lapas tidak merespon laporan adanya penggunaan handphone untuk melakukan transaksi NARKOBA Jenis sabu.

Tindakan Lanjutan:

DW kemudian melaporkan percakapanya bersama AD kepada petugas lapas yakni Yusuf dan Ferry, namun kedua petugas lapas ini tidak menjawab ataupun merespon laporan adanya penggunaan dan peredaran narkoba yang dikendalikan dalam lapas tersebut.

Ketika hendak di konfirmasi ke Kalapas Yogi Suhara memblokir no kontak.

Kejadian ini menunjukkan bahwa penggunaan handphone ilegal di dalam lapas masih menjadi masalah serius yang perlu diatasi dengan tegas.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama