Polres Kutai Kartanegara Ungkap Berantai Empat Kasus Narkotika, Tiga Pelaku Utama Dibekuk dalam Operasi Pengembangan



Polres Kutai Kartanegara Ungkap Berantai Empat Kasus Narkotika, Tiga Pelaku Utama Dibekuk dalam Operasi Pengembangan

ANEKAFAKTA.COM,Kukar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kukar. Dalam operasi yang berlangsung sejak 15 hingga 19 November 2025, petugas berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika yang saling terhubung, serta mengamankan lima tersangka berikut barang bukti sabu dengan total puluhan gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Handil Terusan, Kecamatan Anggana. Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Suyoko, melakukan penyelidikan berlanjut hingga operasi undercover buy, yang kemudian menangkap dua pemuda, yaitu H (22) dan AR (32), pada Rabu dini hari, 19 November 2025. Dari keduanya, petugas mendapati satu bungkus sabu yang diserahkan dalam kotak rokok serta barang bukti pendukung lainnya.

Dari keterangan kedua pelaku, polisi mengembangkan penyelidikan menuju pemasok narkotika yang disebut sebagai S. Penelusuran mengarah ke Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Badak Baru, Muara Badak. Pada Rabu pagi, sekitar pukul 10.30 Wita, petugas berhasil mengamankan Supriyadi beserta sabu yang disimpan di dalam tisu dan jok motor—serta 20 bungkus sabu lain yang disembunyikan dalam brankas besi di kontrakannya. Total barang bukti dalam pengungkapan ini mencapai 87,15 gram sabu berikut alat press, plastik klip, dan timbangan digital.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan. S mengaku telah menitipkan sabu kepada dua orang lainnya. Sekitar pukul 11.30 Wita, polisi mengamankan JM di depan sebuah minimarket di Jalan Bina Raga, Muara Badak Ulu. Dari saku celana pelaku ditemukan satu bungkus sabu serta satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Pengembangan terakhir membawa petugas ke Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu. Di lokasi ini, aparat berhasil menangkap A (41). Penggeledahan di rumah pelaku mengungkap upaya penyimpanan sabu dalam botol plastik Gatsby yang diletakkan di dalam mesin cuci. Total ditemukan 35 bungkus sabu dengan berat kotor 26,71 gram, lengkap dengan timbangan, plastik klip, dan uang tunai.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan berantai tersebut. "Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Kukar dalam menindak tegas jaringan peredaran narkotika. Kami berkomitmen terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok yang lebih besar," ujarnya.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polres Kukar dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Polres Kutai Kartanegara mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. "Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami dapat melakukan penindakan," tegas Kasat Resnarkoba.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Kukar berharap dapat memutus alur peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi muda. "Ini bukan sekadar penangkapan, tetapi bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama