Polsek Kartasura Polres Sukoharjo Gencarkan Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Amankan 16 Sepeda Motor




Polsek Kartasura Polres Sukoharjo Gencarkan Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Amankan 16 Sepeda Motor
 
ANEKAFAKTA.COM,Kartasura, Sukoharjo – Polsek Kartasura, Sukoharjo, terus meningkatkan upaya penertiban terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 31 Oktober, petugas berhasil mengamankan 16 sepeda motor yang melanggar ketentuan tersebut.
 
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Ipda Sadimin, S.H., ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Sukoharjo untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Petugas kepolisian menyisir Jalan Ahmad Yani, Kartasura, yang dikenal sebagai salah satu lokasi rawan balap liar, mulai pukul 23.00 hingga 01.30 dini hari.
 
"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum," ujar AKP Tugiyo. "Operasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar serta mencegah terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas."
 
Selain mengamankan 16 sepeda motor, petugas juga memberikan imbauan kepada sejumlah remaja yang berada di sekitar lokasi untuk tidak terlibat dalam kegiatan balap liar. AKP Tugiyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin guna menekan angka pelanggaran lalu lintas dan aksi kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kartasura.
 
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pemuda, untuk tidak terlibat dalam kegiatan balap liar. Selain melanggar hukum, balap liar juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," tegasnya. "Gunakanlah kendaraan bermotor sesuai dengan standar yang berlaku dan patuhi semua peraturan lalu lintas."
 
Seluruh sepeda motor yang diamankan saat ini berada di Mapolsek Kartasura untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Para pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku. Polsek Kartasura juga mengimbau kepada para pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong pada kendaraan bermotor.

Yus

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama