Polsek Loa Janan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Residivis Kembali Ditangkap



Polsek Loa Janan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Residivis Kembali Ditangkap

ANEKAFAKTA.COM,Kukar – Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap di Samarinda setelah melakukan aksi pencurian di Dusun Sari Mulya, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Sabtu dini hari (08/11/2025).

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial SZI, seorang residivis kasus serupa.

"Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pelaku merupakan residivis curanmor yang kembali melakukan aksinya," ujar Kapolsek.

Kasus tersebut bermula ketika korban,  memarkir sepeda motor Kawasaki KLX KT 6040 CWA di teras rumahnya dalam kondisi terkunci stang. Pada pukul 02.00 WITA, motor sudah tidak berada di tempat.

Setelah memastikan motor tidak dipinjam anggota keluarga, korban melapor ke Polsek Loa Janan. Dengan gerak cepat, Team Garangan Polsek Loa Janan berkolaborasi dengan Team Serigala Utara Polsek Sungai Pinang, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jalan Biawan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ilir.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX KT 6040 CWA dan 1 lembar STNK kendaraan.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Abdillah Dalimunthe mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.

"Kami mengajak masyarakat untuk mengunci ganda kendaraan dan segera melapor bila melihat hal mencurigakan. Polsek Loa Janan akan terus hadir memberikan rasa aman bagi warga," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama