Polsek Tenggarong Seberang Bekuk Pemuda Pembawa 7 Poket Sabu, Berawal dari Aduan Warga Soal Transaksi Mencurigakan



Polsek Tenggarong Seberang Bekuk Pemuda Pembawa 7 Poket Sabu, Berawal dari Aduan Warga Soal Transaksi Mencurigakan

ANEKAFAKTA.COM,Kukar – Upaya merespons cepat keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Desa Bangun Rejo, Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap satu orang tersangka pada Rabu (26/11/2025) malam.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 23.30 Wita, setelah sebelumnya anggota Unit Reskrim menerima laporan dari warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Warga melaporkan adanya kerumunan anak muda di RT 20 yang diduga kerap terlibat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat menyisir area pinggir jalan, petugas menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika didatangi, pemuda tersebut mencoba kabur sambil membuang sebuah bungkusan plastik.

Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang kemudian diketahui berinisial MSE (23), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. Saat petugas memeriksa bungkusan yang dibuang, ditemukan 7 poket sabu dengan berat total sekitar 4,04 gram yang disembunyikan dalam kemasan snack.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, dompet, kotak rokok, dan plastik klip sebagai barang bukti tambahan. Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Aulia Hadi Rahman, memastikan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menindak peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungannya. Polsek Tenggarong Seberang berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Tenggarong Seberang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Melalui pengungkapan ini, Polri kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara warga dan aparat kepolisian menjadi kunci memutus mata rantai peredaran narkoba di Kutai Kartanegara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama