Rugikan Negara 3 Triliun, Tipidter Bareskrim Polri Tindak Tegas Tambang Ilegal Di Magelang



Rugikan Negara 3 Triliun, Tipidter Bareskrim Polri Tindak Tegas Tambang Ilegal Di Magelang

ANEKAFAKTA.COM,Magelang -- Bareskrim Polri bersama ESDM dan BTNGM melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang berupa pengambilan pasir illegal di Blok Kalibatang Bawah, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Srumbung, SPTN 1 Magelang BTNGM, pada sore hari Sabtu 1 November 2025 pukul 15.00 wib bertempat di Kalibatang Bawah (kawasan Taman Nasional Gunung Merapi).

Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Moh. Irhamni, S.IK., M.H., M.Han







Selain Brigjen Pol Moh.Irhamni bersama tim, juga bersama dengan Kapolresta Magelang Kombes Polisi Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.IK., S.H., Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto, S.T., M.T., dan Kepala Balai TNGM  Dr. Mohammad Wahyudi S.P., M.S.c..

Dihadapan para wartawan dari berbagai media massa baik media cetak maupun media online nasional dan daerah, Direktur Tipidter Moh. Irhamni mengatakan bahwa hasil kegiatan penegakan hukum penambangan illegal di kawasan TNGM yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2025. Tim gabungan berhasil mengamankan 5 alat berat dan 1 unit dump truk. 

" Tim gabungan berhasil mengamankan 5 alat berat dan 1 unit dump truk " tegasnya.

Lebih lanjut Irhamni menyampaikan, yakni bahwa dari penyelidikan dan penyidikan terdapat 39 depo yang menampung pasir dari 36 titik penambangan ilegal dengan nilai perputaran uang sekitar 3 triliun rupiah selama kurang lebih 2 tahun terakhir ini.

" Kegiatan ini masuk wilayah Taman Nasional dan tidak ada ijin, dari penyelidikan dan penyidikan terdapat 39 depo yang menampung pasir dari 36 titik penambangan ilegal dengan nilai perputaran uang sekitar 3 triliun rupiah selama kurang lebih 2 tahun terakhir ini " terangnya.

Ketika ditanya media terkait berapa tersangka yang diamankan, Direktur Tipidter belum memberikan jawaban masih dalam pengembangan dan belum dapat menyampaikan.

" Untuk tersangka masih dalam penyelidikan belum bisa menyampaikan dalam forum ini, nanti akan kami sampaikan ya, " kata Irhamni.

Dirinya menghimbau agar kegiatan penambangan yang tidak berijin mendaftar sesuai prosedur.

Di kesempatan tersebut Kepala Balai TNGM  dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng menyampaikan terimakasih atas dukungan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dalam upaya penertiban penambangan ilegal dalam kawasan TNGM. (Ikh)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama