Rutan Watansoppeng dan BNNK Bone Teken MoU, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Rehabilitasi Narkotika
ANEKAFAKTA.COM,Watansoppeng
Dalam upaya memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut berlangsung secara resmi di Rutan Watansoppeng dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta staf dari kedua instansi.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan di Rutan Watansoppeng yang terindikasi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, kesepakatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, pemberdayaan, serta pendampingan program rehabilitasi berbasis pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, M. Arfandy, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen Rutan Watansoppeng dalam mendukung program nasional pencegahan dan penanggulangan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
"Kami sangat menyadari bahwa permasalahan narkoba merupakan tantangan serius di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pemasyarakatan. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat upaya rehabilitasi dan pencegahan sejak dini, serta memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk pulih dan kembali berdaya di masyarakat," ujar Arfandy.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Bone, H. Risman Sani, menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh langkah Rutan Watansoppeng dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
"Kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara BNN dan Pemasyarakatan dalam menjalankan misi bersama, yaitu menciptakan lingkungan yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba," ungkap H. Risman Sani.
Seusai penandatanganan MoU, kegiatan rehabilitasi tahap selanjutnya secara resmi dibuka oleh Kepala BNNK Bone, H. Risman Sani, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi penyuluhan oleh beliau. Dalam kesempatan tersebut, H. Risman Sani memberikan pemaparan terkait pengertian narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta faktor-faktor penyebab seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Beliau juga menjelaskan ciri-ciri orang yang mengalami ketergantungan, dampak buruk penggunaan narkotika terhadap kesehatan fisik dan mental, serta pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan dalam proses pemulihan.
Penyampaian materi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam bagi warga binaan mengenai bahaya narkoba serta menumbuhkan kesadaran untuk menjauhi penyalahgunaan zat berbahaya.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal dalam memperkuat komitmen bersama antara Rutan Watansoppeng dan BNNK Bone dalam membangun sistem rehabilitasi yang terpadu, memperluas akses layanan pemulihan bagi warga binaan, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba di masyarakat maupun di dalam lembaga pemasyarakatan.
إرسال تعليق