Diduga Pungli Wisuda Akbar Guru Peserta PPG Bact 3


DEPOK ,Anekafakta.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Depok. Kali ini, sorotan mengarah pada oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok yang diduga memungut biaya sebesar Rp350.000 per orang kepada ratusan guru peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Bact 3.

Alih-alih menerima sertifikat pendidik secara gratis sebagaimana mestinya, para guru SD, SMP, hingga SMA justru dibebani pungutan yang dinilai sangat memberatkan. Praktik ini disebut telah berlangsung sejak 2023 dan mencapai puncaknya pada pelaksanaan kegiatan LPTK yang digelar di Balai Kota Depok.

"Sangat memberatkan bagi kami sebagai guru. Ini bukan jumlah kecil, apalagi dikumpulkan dari ratusan peserta," ungkap seorang narasumber kepada media ini, yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (15/1).

Tak berhenti di situ, persoalan lain pun mencuat. Hingga lebih dari sepekan pasca-acara, sejumlah guru mengaku belum menerima sertifikat pendidik, meskipun kewajiban pembayaran telah dipenuhi. Kondisi ini memicu kekecewaan dan keresahan di kalangan peserta.

Dalam sebuah surat himbauan yang beredar di grup WhatsApp peserta PPG PAI Bact 3, disebutkan bahwa penyerahan Sertifikat Pendidik akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Selasa, 13 Januari 2025

Waktu: Pukul 13.30 WIB – selesai

Tempat: Aula SDN Depok Jaya 1

Dalam pesan tersebut, acara disebut akan dihadiri dan sertifikat diserahkan langsung oleh Hj. Andriyani. Namun fakta di lapangan menunjukkan tidak semua peserta menerima haknya.

Yang lebih mengejutkan, narasumber mengungkap bahwa kesepakatan besaran pungutan Rp350.000 per peserta diduga telah dibahas dalam pertemuan awal yang digelar di sebuah kafe di kawasan Margonda, bukan di kantor resmi. Total peserta PPG PAI Bact 3  sendiri mencapai 238 orang,  yang berarti dana yang terkumpul diduga mencapai puluhan juta rupiah.

Sejak awal, jumlah peserta tetap disamakan, sehingga mereka yang tidak hadir pun tetap diwajibkan membayar, sementara pihak LPTK justru mengharuskan sertifikat diambil secara mandiri oleh masing-masing peserta.

"Gedung kegiatan gratis, paling hanya biaya kebersihan. Lalu ke mana aliran uang sebesar itu?" tegasnya.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar dan mendesak adanya klarifikasi resmi serta audit transparan dari pihak Kemenag Depok maupun instansi terkait. 

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan mencederai integritas dunia pendidikan serta kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut


(YUDHARUDIANTO)*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama