Jeneponto ,Anekafakta.com— Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi serta Evaluasi Kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Jumat (23/01/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Sulsel, para Kepala Bidang Kanwil Ditjenpas Sulsel, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, memberikan penguatan tugas dan fungsi dengan menyampaikan Perjanjian Kinerja Kepala Kantor Wilayah Tahun 2026, 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, pemetaan UPT berdasarkan capaian WBK/WBBM, serta komitmen bersama menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Seluruh jajaran harus memahami arah kebijakan dan target kinerja tahun 2026. Komitmen terhadap WBK dan WBBM bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan melalui kinerja yang terukur, kepatuhan pelaporan, serta integritas dalam pelaksanaan tugas," tegas Rudy Fernando Sianturi.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan dan ketepatan pelaporan harta kekayaan melalui Coretax, Caraka, dan LHKPN, pemetaan hasil evaluasi kinerja operator, serta implementasi 15 Perintah Harian sebagai pedoman kerja seluruh jajaran Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Sulsel, Muhammad Ali, menyampaikan penguatan di bidang fasilitatif guna mendukung peningkatan kinerja dan integritas UPT.
"Pengelolaan anggaran harus dilaksanakan secara optimal, tertib administrasi, dan berbasis prioritas kinerja. Selain itu, kepatuhan pelaporan harta kekayaan, pengelolaan BMN, serta implementasi reformasi birokrasi menjadi bagian penting dalam mendukung kinerja organisasi," ujar Muhammad Ali.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Mutzaini, menyoroti permasalahan pemindahan narapidana serta pentingnya ketepatan waktu penyampaian laporan dari UPT.
"Laporan dari UPT harus disampaikan tepat waktu dan akurat. Program pembinaan juga perlu dioptimalkan agar berjalan terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi warga binaan," jelas Mutzaini.
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sulsel, Marwati, memberikan penguatan terkait keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.
"Setiap gangguan keamanan dan ketertiban harus segera ditindaklanjuti. Selain itu, pemenuhan sertifikat laik hygiene, perbaikan papan sterek kamar hunian, serta penyusunan laporan yang akurat dan bertanggung jawab harus menjadi perhatian bersama," tegas Marwati.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Ashari, memaparkan materi terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, khususnya kebijakan pembentukan Balai Pemasyarakatan di setiap daerah.
"Implementasi KUHP 2023 menuntut penguatan fungsi pembimbingan kemasyarakatan, termasuk pembentukan Balai Pemasyarakatan di daerah sebagai bagian dari penerapan pidana alternatif ke depan," ungkap Ashari.
Kegiatan penguatan tugas dan fungsi serta evaluasi kinerja UPT Pemasyarakatan ini berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan ini, kinerja jajaran Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan semakin optimal, profesional, dan berintegritas dalam mendukung terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas.
Red
Posting Komentar