Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia
(APIK Indonesia Network)
DPR Perlu Pertimbangkan UU Perubahan Iklim
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
DPR Perlu Pertimbangkan UU Perubahan Iklim
Dunia saat ini dihadapkan pada tantangan perubahan iklim yang semakin besar, emisi masih terus
meningkat, aksi iklim belum menunjukkan hasil konkrit. Diperlukan dukungan semua pihak, untuk
aksi nyata menghadapi perubahan iklim, terutama dukungan aktor politik di legislatif, DPR
maupun DPRD. Hal ini diungkapkan Mahawan Karuniasa, Ketua Jaringan Ahli Perubahan Iklim
dan Kehutanan Indonesia (APIK Indonesia Network) pada diskusi Suara Millennial untuk
Perubahan Iklim, pada Kamis, 28 November 2019.
Berdasarkan laporan UN Environment Programme 2019, sampai dengan tahun 2018 emisi global
masih terus meningkat, dan mencapai 55 Giga ton, sedangkan pada tahun 2017 berada pada level
53 Giga ton. Padahal untuk mencapai target dibawah 2 derajad Celsius, maksimal emisi global
adalah 41 Giga ton pada tahun 2030, atau bahkan harus dibawah 25 Giga ton jika suhu permukaan
bumi diharapkan tidak naik lebih dari 1,5 derajad Celsius.
Para delegasi dari seluruh Dunia akan hadir di Madrid untuk Konferensi Perubahan Iklim PBB
yang ke 25 atau COP 25. Koferensi akan dibuka pada 2 Desember dan berakhir pada 13 Desember
2019. Salah satu agenda utama adalah menuntaskan pedoman implementasi Paris Agreement.
Bersamaan dengan upaya mengurangi komplikasi regulasi, dalam konteks nasional, UU
Perubahan Iklim perlu menjadi wacana yang dapat dipertimbangan sebagai instrument untuk
menjamin semua lapisan masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai
mandat Undang-Undang Dasar, demikian tutup Mahawan.
Red

Posting Komentar