PRAJURIT SATLINLAMIL SURABAYA BERLATIH MEDIS DASAR DAN SIAGA PEMAKAMAN
Surabaya,anekafakta.com
Prajurit Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil) Surabaya melaksanakan latihan klasikal dasar medis dan siaga pemakaman di Mako Satlinlamil Surabaya, Jumat (1/11). Pada Latihan Pertahanan Pangkalan triwulan IV tahun 2019 ini dipimpin Perwira Staf Operasi (Pasops) Satlinlamil Surabaya Mayor Laut (P) Fery Anton, M.tr.Opsla.
Latihan yang diikuti 40 orang prajurit terdiri dari 30 orang pelaku latihan, 5 orang pelatih dan 5 orang tim pendukung, Staf maupun unsur KRI Satlinlamil Surabaya berlangsung selama 10 hari sejak 1 hingga 10 November 2019. Panglima Komando Lintas Laut Militer Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M. melalui Komandan Satlinlamil Surabaya mengatakan latihan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan kemampuan prajurit staf dan unsur baik perorangan maupun tim (Kesatuan) agar setiap perorangan maupun secara tim mampu melaksanakan tugas baik dan benar sesuai prosedur yang berlaku.
Latihan dasar medis merupakan suatu usaha untuk mempertahankan kehidupan saat penderita mengalami keadaan yang mengancam nyawa, berupa BHD (Bantuan Hidup Dasar) menggunakan prinsip 3 A (amankan diri,amankan korban, dan amankan tempat) dan Penanganan luka serta patah tulang (Fraktur). Adapun materi yang dilatihkan diantaranya; Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), serta Pengetahuan Evakuasi Medis yang dilanjutkan dengan praktek lapangan
Sedangkan Upacara deputasi pemakaman merupakan upacara penghormatan dari Dinas TNI/TNI AL kepada Prajurit yang telah meninggal atas jasa yang diberikan kepada TNI bangsa dan Negara.
Komandan Satlinlamil Surabaya Kolonel Laut (P) Heri Prihartanto mengatakan, deputasi pemakaman termasuk salah satu materi yang wajib diketahui oleh setiap personel TNI AL.
"Sehingga masuk kedalam kelompok penyegaran Petunjuk Kerja (Juker) TNI yang di dalamnya terdapat P5T," katanya.
Adapun P5T adalah Peraturan Penghormatan Militer (PPM), Peraturan Baris-Berbaris (PBB), Peraturan Disiplin Militer (PDM), Peraturan Dinas Garnizun (PDG), Peraturan Dinas Dalam (PDD) dan Tata Upacara Militer (TUM).
"Pelaksanaan tata Upacara deputasi pemakaman diatur lebih lengkap dalam Tata Upacara Militer (TUM)," terang Pamen melati tiga dengan korps mata angin itu.
Menurutnya, dalam setiap upacara deputasi pemakaman bagi personel TNI yang meninggal dunia Staf Garnizun dipastikan akan hadir karena sebagai Koordinator, adapun pelaksana (Personel deputasi –Red) berasal dari satuan kerja yang sedang melaksanakan dinas jaga upacara pemakaman.
Untuk personel yang terlibat deputasi jelasnya diawali dari rumah duka, setiap personel yang masuk dalam pejabat upacara tersebut, memiliki tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing seperti pengawal jenazah, pembawa Foto, pembawa karangan bunga, dan pengusung Jenazah.
Sedangkan Personel yang terlibat saat prosesi upacara pemakaman di liang lahat antara lain Inspektur upacara, komandan upacara, perwira upacara, pasukan upacara, tim salvo, pembaca riwayat hidup almarhum dan pembaca doa.
"Latihan seperti ini harus dilaksanakan berulang-ulang, karena secara sadar atau tidak sadar tata upacara pemakaman ini sering terlupakan, karena kematian tidak bisa direncanakan, sehingga tetap harus kita latihkan, sehingga tidak terdadak saat ada kejadian menimpa," tandasnya.
Eva/Red

Posting Komentar