Diduga Oknum Polda Kalbar Ada Bermain Kasus, Kabid Humas' Proses Hukum Kami Lanjutkan.
Pontianak,ANEKAFAKTA.COM
Berawal dari penangkapan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar pada Sabtu 2/11 diduga ada penyelendupan barang import yang tidak memiliki data secara administratif / legalitas sesuai aturan hukum negara dalam peraturan importir, sebanyak kurang lebih 700 roll kain textile yang ditangkap di salah satu gudang milik berinisial (alg) dan (Yd) daerah Kalimantan Barat.
Atas informasi yang didapat, dari team media mencoba mengkonfirmasi melalui sebuah pesan singkat aplikasi washapp, karena sebelumnya sudah mencoba menghubungi beberapakali via telephone tidak diangkat, kepada salah satu dugaan dari 2 (dua) oknum yang diduga akan membantu untuk menyelesaikan permasalahan kasus tersebut.
Jawabannya salah satu oknum "kita akan proses bro, silahkan datang kekantor untuk konfirmasi dan kita proses lebih lanjut. Dan setelah itu tidak ada jawaban / konfirmasi lagi, karena ada beberapa pertanyaan balik oleh media. "Karena dari pertanyaan tersebut ada beberapa bukti chatting via washapp antara pihak penyidik Polda dan si terduga inisial Alg (yang punya gudang / barang tersebut) beserta 1 (satu) buah rekaman pecakapan via telphone.
Tidak hanya sampai disitu, team media mencoba menghubungi via washapp kepada Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Donny Charles Go, beliau mengatakan penjelasannya, dugaan adanya oknum yang bisa membantu tersebut adalah.
Interpretasinya bisa beragam :
1. Betul pihak Polda akan membantu menyelesaikan kasus dengan konsekuensi tertentu.
2. Trik Polda agar bisa menghadirkan orang yang paling bertanggung jawab.
3. Bukti meminta sesuatu tidak terlihat daalm chat maupun rekaman suara. Bantuan dari penyidik banyak macamnya, bisa melalui penerapan pasal yang ancaman hukuman ringan, kasus dipercepat ke jaksa, tidak dilakukan penahanan, dan kasusnya dihentikan.
4. Jenis bantuan yang ditawarkan pihak Polda masih tidak jelas.
Kami akan mencoba mengklarifikasi kepada oknum tersebut dan mempelajarinya, setelah beberapa waktu berjalan Donny akhirnya menyampaikan bahwa kasus tersebut itu dilanjutkan ketahap kejaksaan dan sudah ada diterbitkan LP Laporan polisi nomor : LP/428/XI/2019/kalbar/SPKT tanggal 19 November 2019 serta sudah mengirimkan SPDP ke kejaksaan. 'Pungkasnya.
Dilanjutkan dengan adanya surat pemanggilan saksi-saksi dari kepolisian dengan nomor pun terbit di tanggal 25/11 Nomor : SP.pgl/802/Xl/2019/Dit Reskrimsus, kepada inisial Adn, Alg, YD. Dugaan tindak Pidana Perdagangan atau tindak pidana Kepabeanan sebagaimana dimaksud dengan pasal 112 ayat (2), pasal 106 UU no.7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 103 huruf a, pasal 102 huruf f UU no. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU no. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
Sofian/Red

Posting Komentar