Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Amankan 21 Orang Dari 2 Kelompok Pemuda Tawuran
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
SatReskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 21 orang sekira umur 15 - 22 tahun dari dua kelompok pemuda yang mengatas namakan kelompok Bonpis (kebon pisang) dan kelompok Semeru.
Dua kelompok pemuda yang di amankan 21 orang ini melakukan aksi tawuran pada Minggu dini hari sekira jam 03.00 WIB tanggal 12 Januari di jalur TransJakarta depan menara Latumenten RW 01 Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan Jakarta Barat, menurut Audie motifnya aktualisasi ingin cari nama, hal ini dipaparkan Kepolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Audie Latuheru dalam pers rilis , Rabu siang (15/1).
Ditambahkan Audie," menurut keterangan saksi sekira jam 02.00 WIB pada hari Minggu di Jalan Semeru, tiba tiba datang segerombolan pemuda kebon Pisang ( Bonpis) Jelambar menyerang dengan cara melempari batu, busur dan anak panah, petasan serta bom molotov." papar Audie.
Lanjut Kapolres selanjutnya kelompok Semeru berusaha membalas serangan kelompok pemuda Bonpis yang saat itu bergerombol dipinggir jalan Latumenten, dan kelompok Bonpis sempat mundur ke Jalan dekat hotel MKL,namun tidak lama kemudian kelompok pemuda Bonpis berbalik menyerang sebagian besar dengan membawa sajam.
Dan dari 21 orang, hasil pemeriksaan 16 orang ditetapkan jadi tersangka lalu kami tahan kemudian 5 orang kami serahkan ke orang tua karena masih dibawah umur, selanjutnya kami akan datangkan KPAI dan Bapas untuk pembinaan berlaku bagi anak anak." Pungkasnya.
Kasatreskrim Kompol Teuku Arsya menambahkan, dari kejadian ini satu orang mengalami luka berat terkena sabetan clurit di bagian perut, di saat kejadian Hadi Iqbal Ramdhani (korban) posisinya ikut tawuran juga karena berada di bagian depan dalam kejadian.
Arsya menambahkan,21 orang dari dua kelompok pemuda itu, 3 orang kami beri tindakan dengan terukur, karena berusaha mencoba melawan petugas dan kami sita barang bukti 6 clurit dan 1 bilah golok "tandasnya.
Dengan kejadian yang telah dilakukan dua kelompok pemuda ini, akan dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 358 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951.
Eva/Red


Posting Komentar