Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Jakarta Pusat Merupakan Komplotan Gay

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Jakarta Pusat Merupakan Komplotan Gay


Empat pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. 

Empat pelaku yang berinisial RY (36), JP (27), HK (38) dan AS (47) diketahui merupakan komplotan penyuka sesama jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes pol Heru Novianto dalam konferensi pers mengatakan, empat pelaku ditangkap  setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban SK di sebuah Hotel di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat.

"Korban tewas setelah mengalami ancaman kekerasan, kemudian kita menangkap para pelaku ditangkap di kamar hotel kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat secara bersamaan," ungkap Kombes Heru, Jumat (31/01/2020).


Heru menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 26 Januari 2020 sekira pukul 13.00 WIB.

"Korban yang diketahui punya penyakit jantung tewas setelah melakukan hubungan badan dengan pelaku," tambahnya.


Lebih jauh Heru memaparkan, motif tersangka AS als Y mencari korban dengan menggunakan aplikasi Aplikasi Pria Penyuka Sesama Jenis (GRINDR) untuk mencari korban dan di ajak berkencan. 

Setelah itu korban menginap di Hotel ALL Seasson menemui pelaku di kamar 708 hotel Studio One yang jaraknya tidak jauh dimana tersangka AS alias Y menunggu di kamar hotel tersebut. dan tersangka yang lain menunggu di tangga darurat, setelah korban masuk kamar kemudian tersangka menunggu beberapa menit dan langsung grebek kamar 708 tersebut dengan cara mengetuk pintu kamar di bukakan oleh tersangka AS alias Y.


"Melihat korban bersama dengan tersangka AS alias Y masih dalam keadaan telanjang, kemudian tersangka meminta korban untuk membayarkan uang dengan cara intimidasi agar korban menyerahkan uang, namun korban menolak sehingga terjadi cekcok. kemudian tersangka merampas 1 (satu) unit HP milik korban, lalu korban tegang dan kejang – kejang hingga akhirnya meninggal dunia."paparnya. 

Atas kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti berupa enam unit ponsel, dua sandal, rekaman CCTV, pakaian dan tas," katanya.

"Para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana," tandasnya

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama