Polsek Cengkareng Amankan Pria Pemerkosa Gadis Di Bawah Umur

Seorang Pria Perkosa Gadis Di Bawah Umur, Di Amankan Polsek Cengkareng



SatReskrim Polsek Cengkareng mengamankan seorang pria berinisial DVA (17) seorang karyawan swasta Senin dini hari  (10/2)

DVA warga Rawa Buaya yang di amankan atas adanya laporan dari orang tua korban melakukan perbuatan pencabulan (pemerkosaan) pada gadis di bawah umur ER (12), Dan Untuk tidak mengganggu psycologis  korban, sedang alamat korban kami tidak jelaskan.

Dari perbuatan tersangka diakuinya dan dikuatakan dari hasil visum dokter serta celana dalam korban.

Menurut Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri melalui Kanit Reskrim AKP Antonius," berwal  ketika korban melintas di depan rumah pelaku, lalu di panggil dan di ajak masuk ke dalam kontrakan pelaku.

Kemudian korban di tarik dan di buka bajunya lalu di suruh tiduran telentang.
Kemudian pelaku menciumi leher dan payudara korban. 
Selanjutnya pelaku memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban dan  memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban." terang Antonius.


Dari pengakuan pelaku kemudian selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku menyuruh korban pulang. 


Atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tua korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Cengkareng.

Sejak kejadian yang dilakukan pelaku pada Tgl 26 Jan 2020, pelaku pergi dari rumah dan berpindah pindah untuk menghindar dari pencarian petugas. 


Namun pada hari ini pelaku terlihat sedang berada dirumah. 
dengan sigap team opsnal yg dipimpin kanit Reskrim AKP Antonius didampingi panit Reskrim Iptu Rahmat berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. 
Dan pelaku DVA dibawa ke komando guna proses lebih lanjut

Untuk menguatkan pemeriksaan dan penyidikan Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum dokter dan celana dalam korban.

Dari perbuatan pelaku  , polisi menjerat pasal Tindak Pidana perkara melakukan persetubuhan dengan perempuan di bawah umur pasal 81 (1) UU No 35 tahun 2014 Teantang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama