Polsek Cengkareng Ringkus Pelaku Cabuli 2 Bocah Ingusan Sesama Jenis
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
SatReskrim Polsek Cengkareng mengamankan seorang pria paruh baya berinisial CS (45) seorang wiraswasta Sabtu pagi Tanggal 8 Februari 2020
CS warga Kalimati RT 15/03 Kedaung Kaliangke Cengakreng, Jakarta Barat, yang di amankan atas adanya laporan dari orang tua korban melakukan perbuatan pencabulan ( sodomi) pada 2 bocah laki laki ingusan di bawah umur .
Kedua bocah korban itu T (14) dan P (10), T masih duduk di kelas 8 SMP dan P kelas 2 SD
Dan Untuk tidak mengganggu psycologis korban, dari alamat korban media tidak menjelaskan alamat korban.
Dari perbuatan tersangka diakuinya dan dikuatakan dari hasil visum dokter .
Menurut Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri melalui Kanit Reskrim AKP Antonius,"
Korban telah dicabuli oleh Pelaku dengan cara pelaku menghisap alat kelamin korban, lalu korban disuruh memasukkan kemaluannya ke lubang dubur pelaku." dikatakan Antonius, Senin (10/2)
Selesai melakukan perbuatan tersebut pelaku memberikan uang ke korban untuk jajan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu).
Pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban T kurang lebih selama 3 (tiga) tahun." jelasnya.
Di tambahkannya, perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban, setelah diberitahu oleh orang tua A (tetangga korban)
Karena orang tua A melihat FB A bahwa pelaku mengirim gambar kemaluan lelaki dan meminta untik mencarikan anak laki laki yang lain di FB A.
Selanjutnya orang tua A melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungya.
kesigapan team opsnal yang di pimpin kanit Reskrim AKP Antonius dan didampingi panit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumah nya.
Setelah di introgasi, pelaku akui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban P dan T.
Dari perbuatan pelaku , polisi menjerat pasal Tindak Pidana perkara melakukan persetubuhan dengan perempuan atau laki laki di bawah umur pasal 81 (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Eva/Red

Posting Komentar