ZK Dan RH Digelandang Ke Polsek Anggana Karena Kedapatan Memiliki Sabu
KUKAR,ANEKAFAKTA.COM
Polsek Anggana telah menahan dua orang tersangka dengan inisial ZK (45) dan RH (41) Pada hari Sabtu, (01/02/2020) pukul 23.00 WITA, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Kutai KARTANEGARA (kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho,.S.Ik,.M.Si,. didampingi Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin,. SH,. MH,. menyampaikan bahwa " berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalagunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu – sabu yang dilakukan oleh tersangka di Jembatan Baru Jl. Mahakam Rt. 008 desa Sungai Mariam kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara ".
" Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Anggana bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di TKP" Ujar Kapolsek.
Kapolsek Anggana juga menyampaikan " Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 12 (Dua Belas) poket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 2,16 Gram bruto, dan 2 (dua) bungkus plastic kosong didalam 1 (Satu) buah dompet bertuliskan Sejati Baru warna Biru".
Selanjutnya tersangka berikutnya barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Anggana untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tertsangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Eva/Red

Posting Komentar