ZK Dan RH Digelandang Ke Polsek Anggana Karena Kedapatan Memiliki Sabu

ZK Dan RH Digelandang Ke Polsek Anggana Karena Kedapatan Memiliki Sabu


Polsek Anggana telah menahan dua orang  tersangka dengan inisial  ZK (45) dan RH (41) Pada hari Sabtu, (01/02/2020) pukul 23.00 WITA, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Kutai KARTANEGARA (kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho,.S.Ik,.M.Si,. didampingi Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin,. SH,. MH,. menyampaikan bahwa " berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalagunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu – sabu yang dilakukan oleh tersangka  di Jembatan Baru  Jl. Mahakam Rt. 008 desa Sungai Mariam kecamatan  Anggana Kabupaten  Kutai Kartanegara ".
" Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Anggana  bersama anggotanya  melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka  di TKP" Ujar Kapolsek.
Kapolsek Anggana juga menyampaikan " Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka dilakukan penggeledahan di rumah tersangka  ditemukan  12 (Dua Belas) poket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 2,16 Gram bruto, dan 2 (dua) bungkus plastic kosong didalam  1 (Satu) buah dompet bertuliskan Sejati Baru warna Biru".
Selanjutnya  tersangka berikutnya barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Anggana untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tertsangka dijerat  Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama