Masih Suka Berkerumun Padahal Sudah Diingatkan Petugas? Awas! Bisa Dipidana

Masih Suka Berkerumun Padahal Sudah Diingatkan Petugas? 
Awas! Bisa Dipidana




*Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular* 
Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.

Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.

*Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan*
Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

*Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP)*
- Pasal 212 KUHP -> Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

- Pasal 214 ayat 1 KUHP -> Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

- Pasal 218 KUHP -> Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama