Menganiaya Terpidana, Aparat Lapas Abepura Harus Diproses Hukum
ANEKAFAKTA.COM,Papua
Aparat petugas di Lembaga Pemasyarakatan Abepura (Lapas Abepura) Papua diketahui menganiaya terpidana yang sedang mendekam di dalam Lapas. Peristiwa penganiayaan ini harus diproses hukum.
Ketua Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, peristiwa kekerasan berupa dugaan penganiayaan yang dialami dua terpidana atas nama inisial VA dan YA di Lapas Abepura itu harus segera ditindaklanjuti secara hukum.
Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP) mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) Yasonna H Laoly cq Dirjen Lembaga Pemasyarakat (Dirjen PAS) untuk segera memberhentikan Kepala Lapas Abepura.
"Karena tidak mampu memberi rasa aman terhadap terpidana dan memberhentikan petugas pelaku penganiayaan terhadap VA dan YA," ungkap Sugeng Teguh Santosa, Rabu (04/03/2020).
Selain itu, Sugeng juga mendesak Kepolisian Resor Kota Jayapura segera melakukan proses hukum terhadap petugas pelaku penganiayaan terhadap VA dan YA, sesuai dengan Laporan Polisi No. STTLP/205/2020/SPKT POLRESTA JAYAPURA KOTA tanggal 3 Maret 2020.
Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Sekjen Peradi) ini menjelaskan, sehari sebelum masa pemidanaan habis pada 2 Maret 2020, YA dan VA yang adalah terpidana dalam kasus kerusuhan Jayapura dianiaya di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Abepura.
"Berdasarkan informasi dari YA dan VA, pelaku penganiayaan adalah petugas lapas. Muka VA sobek dan berdarah, sementara muka YA memar dan bibir terluka," jelas Sugeng.
YA dan VA adalah terpidana dalam Perkara No. 553/Pid.B/2019/PN. Jap. Mereka divonis bersalah dan dihukum penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas dakwaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP.
"Meskipun mereka telah membantah melakukan pencurian dengan kekerasan pada waktu terjadi aksi unjuk rasa menentang rasisme terhadap OAP pada 29 Agustus 2019, dan juga mengemukakan sejumlah fakta rekayasa terhadap kasus mereka, namun majelis hakim tetap berkeyakinan bahwa YA dan VA melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut," bebernya.
Sebelumnya, YA dan VA ditahan di Rutan Polda Papua. Menjelang masa tahanan habis, mereka dipindahkan ke Lapas Abepura oleh Jaksa. Akan tetapi, di lapas ini, mereka mengalami penganiayaan.
Anggota Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP) Frederika Korain menambahkan, praktik kekerasan terhadap YA dan VA menunjukkan bahwa lapas bukan tempat yang aman bagi terpidana.
"Sebab, pada hakikatnya warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi," tegas Frederika.
Dia mengatakan, hal itu termaktub dalam konsideran UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Anggota Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP) lainnya, Rita Selena Kolibonso mengatakan, penganiayaan terhadap YA dan VA merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penganiayaan itu melanggar Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
"Hal ini sebagaimana pula dipertegas dalam Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahwa, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya," ujar Rita.JON/Red

Posting Komentar