Ada Jadwal Sidang Virtual Buronan Kakap Joko S Tjandra, Andi Samsan Nganro: MA Yang Akan Memutuskan
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan Persidangan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi oleh buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra.
Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pengawasan Andi Samsan Nganro mengatakan, pihak Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari persidangan PK yang dijadwalkan itu.
"Kami membatasi diri untuk tidak memberikan komentar atau opini terkait dengan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Joko S Tjandra. Karena khawatir bisa dinilai sebagai intervensi atau mempengaruhi proses perkara yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Andi Samsan Nganro, Selasa (21/07/2020).
Menurut Andi Samsan Nganro yang juga Jurubicara Mahkamah Agung (Jubir MA) ini, MA nantinya yang akan memutuskan pengajuan PK Joko S Tjandra tersebut.
"Kami bicara atas nama Mahkamah Agung, tohk nanti MA juga yang akan memutus PK-nya," ujarnya.
Yang pasti, lanjutnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 1 Tahun 2020. Tanggal 23 Maret 2020, yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Dr HM Hatta Ali, dijelaskan, dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengenai persidangan virtual juga dengan syarat-syarat ketentuan di dalamnya.
Kemudian, juga ada evaluasi atas pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Surat itu ditujukan Kepada, pertama, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, kedua, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, tiga, Yang Mulia Para Ketua Kamar Mahkamah Agung.
Empat, Yang Mulia Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung. Kelima, Yang Terhormat Panitera Mahkamah Agung. Enam, Yang Terhormat Sekretaris Mahkamah Agung. Tujuh, Yang Terhormat Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung. Delapan, Yang Terhormat Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. Dan Sembilan, Yang Terhormat Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Andi Samsan Nganro menjelaskan, berdasarkan Pasal 263 ayt 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segela tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaah Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.
Atas dasar ketentuan tersebut, dan juga ketentuan Pasal 265 ayat 2 dan 3 KUHAP, Mahkamah Agung menegaskan bahwa permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
"Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan kuasa hukum terpidana atau ahli warisnya sebelum berlakunya Surat Edaran ini, agar perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.JON/Red

Posting Komentar