Biadab!!!, Diduga Cabuli 305 Anak Dibawah Umur WNA Ditangkap Polisi
JAKARTA,ANEKAFAKTA.COM
Warga Negara Asing (WNA) yang berinisil FAC (65), ditangkap Polda Metro Jaya yang diduga melakukan aksi pencabulan selama di Indonesia. Polisi menyebut korban pencabulan FAC, yakni sebanyak 305 anak di bawah umur.
"Polda Metro Jaya berhasil melakukan ungkap kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis. Kita ketahui, akhir-akhir ini marak kejahatan terhadap eksploitasi kekerasan seksual anak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2020).
Nana memaparkan aksi pencabulan tersebut dilakukan seorang kakek di hotel secara berpindah-pindah. Nana menyebut FAC beberapa kali pindah hotel selama tinggal di Jakarta.
"Kasus eksploitasi secara ekonomi atau sexual child sex groomer terhadap 305 anak di bawah umur di beberapa hotel di wilayah Jakarta. Untuk waktu, saya ambil tiga bulan terakhir yaitu sekitar Desember sampai Febuary, pelaku melakukan exploitasi terhadap anak diwilayah Jakarta Barat," terang Nana kepada wartawan.
Februari hingga April di hotel L, Jakarta Barat. April sampai Juni, pelaku ini melakukan di hotel PP, Jakarta Barat. Tersangka atas nama FAC alias Mister, 65 tahun, ujar Nana.
Nana menjelaskan lebih rinci berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, FAC berstatus pengangguran di negara asalnya. Pelaku beberapa kali masuk ke Indonesia sejak Februari 2015 silam.
"Data dari Imigrasi, tersangka berulang kali masuk. Feb 2015, yang bersangkutan sebagai turis. Selama tiga bulan terkahir, sejak masa pandemi, yang bersangkutan berada di Indonesia berpindah-pindah, selalu berpindah-pindah di tiga hotel tersebut," tutur Nana.
Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat 5 juncto 76 UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 10 sampai 20 tahun." Tandasnya. (Nvd/Red)

Posting Komentar