Ditjen Pas Kementerian Hukum Dan HAM Jebloskan AUP Ke Lapas Super Maximum Security Lapas Karang Anyar Nusakambangan



Ditjen Pas Kementerian Hukum Dan HAM Jebloskan AUP Ke Lapas Super Maximum Security Lapas Karang Anyar Nusakambangan


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM
menjebloskan seorang narapidana (napi) kasus narkoba berinisial AUP alias AU ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti  menuturkan bahwa AU adalah narapidana Rutan Salemba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security yakni ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, pada hari ini Kamis 20 Agustus 2020, pukul 15.35 WIB.

"AU akan ditempatkan di kamar hunian One Man One Cell, dengan tingkat pengamanan Super Maksimum," kata Rika lewat siaran persnya, Kamis (20/8/2020).

Sebelum diberangkatkan dari Rutan Salemba AU dikawal aparat kepolisian dan petugas Rutan Salemba dan AU adalah Narapidana kasus Narkotika dengan putusan pidana 15  tahun

Berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat tersangka AU telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka dia dipindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," jelas Rika.

Sebelumnya diberitakan, AU masih memproduksi ekstasi walaupun tengah sakit dan diopname. 

Hal tersebut diungkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat setelah menangkap kaki-tangan berinisail MW (36).

Eva/Red


Ket Foto: Ilustrasi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama