Polres Tangerang Selatan Berhasil Ciduk Pelaku Pemerkosaan Dan Pencurian Dengan Kekerasaan Yang Viral Di Medsos
Tangsel,ANEKAFAKTA.COM
Pada hari Selasa tgl 13 Agustus 2019 sekira pukul 09.30 Wib telah terjadi tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, di jl. Titian IV No 06 Bintaro Perigi,
pada awalnya tersangka berniat mengambil AC di rumah korban pada pukul 04.30 Wib.
tersangka memanjat di atas Rumah korban karna tersangka takut dan akhirnya kembali lagi ke rumah korban pada pukul 08.00 Wib,dengan tujuan menggasak barang-barang berharga korban pada saat tersangka melewati pintu dengan kondisi pintu tidak terkunci tersangka melihat ada besi di belakang rumah korban,namun pada saat tersangka melihat korban sedang tidur menggunakan pakaian seksi dan celana dalam tersangka merangsang dan ingin melakukan PEMERKOSAAN terhadap korban.
namun belum sempat melakukan PEMERKOSAAN korban sudah melihat tersangka mengendap endap ke arah korban, lalu korban berteriak " MAU APA LO!! " hingga tersangka memukul kepala korban menggunakan besi sampai kepala korban memar dan berdarah sampai korban tidak berdaya.
karna melihat korban sudah tidak berdaya akhirnya tersangka melakukan Pemerkosaan kepada korban dengan meraba raba payudara korban sambil membuka baju seksi dan celana dalam korban lalu memasukan alat kelamin tersangka ke dalam vagina korban sampai mengeluarkan sperma tersangka ke dalam vagina korban.
tersangka bernama RAHFI IDZAMALLAH alias GONDES Bin CHANDRA ( alm ) Laki-laki Tangerang 06 juli 2001 Islam,Pelajar Jl. Swadaya No 80 Rt. 05/05 kel.Perigi Kec. Pondok Aren Kota Tangsel.
dengan barang bukti:
- Visum et Repertum
- Satu buah HP
- satu buah besi
- satu buah sprei warna merah muda
- satu buah BH warna abu-abu
- satu buah celana dalam warna kream
tersangka di kenakan tindak pidana Pemerkosaan pasal 285 KUHP dengam ancaman hukuman pidana penjara (12 Tahun) dan pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana (15 Tahun) atau pasal 29 UU ITE no.19 thn 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana (4 tahun penjara ).
Red/anekafakta.com

Posting Komentar