SATRESKRIM POLSEK CIPONDOH BEKUK PELAKU RANMOR DAN PELAKU CURAT TERHADAP PEDAGANG YANG MERESAHKAN MASYARAKAT
Tangerang,ANEKAFAKTA.COM
Tindak kejahatan di masyarakat pada masa pandemi saat ini semakin meningkat intensitasnya.
Salah satu kasus yang berhaail di ungkap Tim Satreskrim Polsek Cipondoh yaitu kasus Curanmor yang terjadi di Kawasan Green Lake Cipondoh Tangerang tepatnya
di Jl. Ketapang Rt. 08/05 Kelurahan Ketapang Kecamatan Cipondoh Tangerang dengan tersangka SW alias IK, MS alias GM dan NK yang statusnya masih DPO dengan korban adalah Mahin Abdilah(37) yang terjadi pada Hari, Sabtu 07 November 2020, sekitar jam.08 30 Wib.
Dari Pengkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1(satu) BPKB dan STNK Handa Vario Nopol 8 6815 VJB 1(satu)unit sepeda motor Honda Vario nopol : B 6815 VJB.
Peristiwa pencurian tersebut pelapor memarkirkan kendaraannya 1 unit motor Honda Vario Nopol : B 6815 VJB didepan teras kontrakan dalam
pagar kemudian pelapor masuk kedalam untuk Istirahat setelah pagi hari korban mendapati motornya sudah tidak ada atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh pada hari Jumat Tgl 13 Nov 2020.
Berdaskan laporan polisi tersebut tim RESMOB Polsek Cipondoh di pimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan atas informasi dari masyarakat bahwa ada plat nomer motor yang di buang yang sama dengan Nopol motor yang hilang kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor bersama 2 orang temanya, lalu dilakukan penangkapan terhadap teman pelaku dan sepeda motor hasil curian dapat diamankan di Kp Ambon Jakarta Barat.
Para Tersangka Dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun.
Selain kasus curanmor Tim Satreskrim Polsek Cipondoh juga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan atau pemerasan dan pengeroyokan di Jl.KH.Mas Mansyur Kelurahan Sudimara Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang dengan tersangka yang berhasil diamankan Haryadi als Ojon sementara tersangka lain yaitu RJA als AL, DS,CK,CLdan KP yang statusnya masih DPO. Dalam penangkapan tersangka itu berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Golok yang dipakai pelaku untuk melukai dan membacok korban. Korban sendiri adalah Daud Purwanto (30) seorang pedagang es kelapa muda di lokasi tersebut.
Kronolgis kejadian tersebut bermula pada hari Rabu, 11/11/2020 sekitar pukul 02.30 Wib, para pelaku datang ke kios kelapa muda milik korban untuk meminta sejumlah uang, lalu merampas handphone korban, karena tidak diberikan korban dianiaya, lalu korban membela diri, maka terjadi pembacokan terhadap korban,dan korban mengalami luka serius.
Hasil Pulbaket serta Lidik Team Resmob Polsek Cipondoh melakukan observasi di Wilayah Kel. Sudimara Pinang, kemudian setelah dipastikan ciri ciri pelaku serta foto pelaku melalui hasil analisa melalui cctv disekitar TKP Team Resmob melakukan penangkapan terhadap salah satu Tersangka.
Kemudian Team Resmob melakukan Interogasi kepada Tsk untuk mengetahui keberadaan para Pelaku Pengeroyokan Yang Lain yaitu Deslay ,Cangkleng, Kipot dan cikal dan sampai saat ini masih dalam pencarian.
Tersangka Dikenakan Pasal 368 KUHP Atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara 9 Tahun. Dalam confferensi pers kepada media Kapolsek Cipindoh AKBP Maulana Mukarom SE. S.I.K nengatakan "Kita khusus bersama undur tiga pilar sangat berkoordinasi dengan baik demi masyarakat khususnya yang berada di wilayah Cipondoh bisa aman, bisa nyaman khususnya menjelang akhir tahun,ujar Kapolsek.
Dalam kesempatan yang sama Kapolsek didampingi Kabid Humas Restro Kota Tangerang Danramil Cipondoh, Lurah pinang serta Camat Cipondoh menyerahkan unit sepeda motor beserta surat-suratnya kepada para korban dan para korban mengucapkan terima kasih pada Kapolsek Cipondoh dan jajaranya yang telah berhasil menangkap para pelaku dan mengembalikan kendaraan yang di curi lengkapbdengan surat-suratnya dan berharap ke depan masyarakat cipondoh bisa lebih aman dan tentram.
Red/anekafakta.com

Posting Komentar