Catatan Akhir Tahun 2020 (SANI)Sahabat Advocat Nusantara Indonesia "Het Recht Hink Achter de Feiten Aan"

Catatan Akhir Tahun 2020 (SANI)Sahabat Advocat Nusantara Indonesia
"Het Recht Hink Achter de Feiten Aan"


Dalam catatan Akhir Tahun , Ketua Umum Sahabat Advocat Nusantara Indonesia, Irwan Hadiwinata SH SpN MH menyampaikan kepada Media  di Bandara Soekarno Hatta pada saat menuju Bali sebagai berikut 

Profesi Advokat menjadi Animo sebagian besar para Sarjana Hukum dan  saat ini telah mencapai perkembangan yang sangat luar biasa dan akan berkembang terus . 

Undang Undang Advokat tidak dapat menghalangi hak para Sarjana Hukum untuk menjadi Advokat , Dalam mengemban profesi Penegak Hukum bersama penegak hukum lainnya turut membantu penegakan dan pembangunan hukum di Indonesia , disatu pihak Organisasi Advokat kewalahan untuk menampung Animo dimaksud .

Dalam satu waktu bersamaan .Tugas para Senior Advokat memberikan pemikirannya jangan sampai penumpukan penumpukan para Sarjana Hukum yang ingin menjadi Advokat , menjadikan suatu industrialisasi yang tidak baik kedepan .

Melihat  fakta dalam kurun 5 tahun terakhir semakin bertumbuh badan hukum perkumpulan Advokat yang dibuka kran melalui Surat Ketua MARI 073/ 2005 mengantar para SH menjadi Advokat.

Suatu catatan bagi para Pimpinan OA.-( Apakah ini suatu tanda menuju kepada Multibar ) , Pungkasnya .

Sedangkan Sekretaris Jendral SANI . Fenni Yolandani SH bersama pengurus lain yang mendampingi menambahkan , bahwa SANI adalah badan hukum perkumpulan yang sah .

Berdiri pada tahun 2018, dimana saat ini sudah ada di 5 wilayah propinsi dan 10 kota di Indonesia, serta anggotanya terdiri dari anggota lintas organisasi advokat, kegiatan SANI adalah sampai saat ini masih dalam koridor kegiatan sosial , bantuan hukum, sosialisasi peraturan pemerintah serta pendidikan berkelanjutan artinya belum sampai kepada kegiatan yang dilakukan oleh induk OA masing2 anggota .

Karena SANI sifatnya menjalin silahturami untuk semua Advokat Indonesia.
Diharapkan pemerintah cepat mensikapi UU Advokat yang semula menginginkan organisasi wadah tunggal, tetapi perkembangan jaman dan masyarakat advokat yang begitu maju , faktanya mengarah kepada multibar . Jelasnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama