Disela Ops Yustisi, Petugas berhasil Amankan Pelaku Ranmor yang Habis Pakai Sabu

Disela Ops Yustisi, Petugas berhasil Amankan Pelaku Ranmor yang Habis Pakai Sabu





Disela Pelaksanaan Ops Yustisi pencegahan Covid-19 yang di gelar oleh Tiga Pilar Kec. Johar Baru ini, petugas berhasil mengamankan pelaku ranmor. Jum'at, 11/12.

Kapolsek Johar Baru Jakarta Pusat, Kompol Suproadi S.H., M.H dalam rilis tertulisnya mengungkapkan koronologis kejadian diamankannya pelaku ranmor ini. 

"Telah diamankan seorang laki - laki bernama Angga (24), Orang tersebut diamankan karena berusaha melarikan diri ketika dihentikan oleh petugas satgas covid-19 yang sedang melaksanakan operasi masker, sementara temanya yang bernama Fajar (23) berhasil melarikan diri, Orang tersebut mengakui habis menggunakan narkoba jenis sabu di rusun Tanah tinggi," Ungkapnya. 

Petugas juga berhasil mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Satria Fu, warna hitam Nopol R 3324 GV, yang diketahui tanpa dilengkapi surat - surat dan kunci kontak, lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru Guna pengusutan lebih lanjut. 

"Dari hasil introgasi bahwa kendaraan yang digunakan adalah hasil kejahatan serta hasil test urine dinyatakan positif menggunakan narkoba." Terang Kompol Supriadi. 

Diketahui sebelumnya, kegiatan rutin ops yustisi yang dilaksanakan oleh Polri ini berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020 sebagai penegakan hukum protokol kesehatan dan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Lokasi penerapan Prokes tiga polar Kec. Johar Baru Jakarta Pusat kali ini berlokasi di Jln. Mardani raya depan SDN 10, Kel. Johar Baru Kecamatan Johar Baru, pada hari Jum'at, 11 Desember 2020, pada pukul 08.30 WIB. 

Kegiatan ini diperkuat dengan 21 (dua puluh satu) personil, diantaranya, Satpol PP Kec Johar Baru sebanyak 15 pers, dibawah pimpinan Rojikin, Polsek Johar Baru sebanyak 2 pers Koramil sebanyak 3 Pers, Satpel hub sebanyak 4 Pers dan Satgas Kelurahan Johar baru sebanyak 3 Pers. 

Kapolsek Johar Baru menuturkan, "Hasil dari penerapan ops yustisi kali ini, petugas mengsosialisasikan prokes 3M, dengan memberikan Sanksi sosial kepada 28 orang, Teguran secara lisan kepada 9 orang dengan Jumlah keseluruhan sebanyak 37 orang." Ujarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama