Hak Jawab," Beredar Foto Dan Video Pelaksanaan Trofeo Glory 2001 Langgar Protokol Kesehatan Kapolsek Kembangan Bela Panitia"

Hak Jawab," Beredar Foto Dan Video Pelaksanaan Trofeo Glory 2001 Langgar Protokol Kesehatan Kapolsek Kembangan Bela Panitia"


Terkait pemberitaan anekafakta.com pada tanggal 27 November 2020 dengan Judul "Beredar foto dan video pelaksanaan trofeo glory 2001 langgar protokol kesehatan kapolsek kembangan bela panitia". redaksi anekafakta.com telah memperoleh Hak Jawab dari Panitia Penyelenggara Trofei Persija Glory 2001 melalui kuasa hukum Tuti Susilawati, SH. MH. dan Rekki Adrian, SH. CIL Kantor 'TSA & REKAN' yang berkantor di Ruko Graha Lima-Lima Jl. Penyelesaian Tomang IV, Kav. DKI Blok : 55 No. 1E, Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat

HAK JAWAB :
Sehubungan dengan pemberitaan pada Media ANEKAFAKTA yang dipublikasi pada hari Jumat 27 November 2020 dengan judul , 
"BEREDAR FOTO DAN VIDEO PELAKSANAAN TROFEO GLORY 2001 LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN KAPOLSEK KEMBANGAN BELA PANITIA"
bersama ini perkenankan kami Tuti Susilawati, S.H,.M.H. Rekki Andrian, S.H. CIL. Dkk. Para ADVOKAT DAN Konsultan Hukum di Kantor Hukum TSA & Rekan selaku Kuasa hukum, bertindak untuk dan atas nama Klien kami, beralamat di Ruko Graha lima lima, I. Penyelesaian Tomang IV Kav. DKI Block 55 No.1E, Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa (terlampir), dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Klien kami sangat keberataan dengan pemberitaan tersebut karena sangat tendensius tanpa disertai dengan bukti yang valid, dan tanpa konfirmasi kepada Klien kami untuk melengkapi berita tersebut, sehingga berita berimbang dan akurat sehingga dapat memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): "Wartawan Indonesia bersikap Independen menghasilkan berita yang akurat berimbang dan tidak beritikad buruk b. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia selalu menguji Informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

2. Bahwa dalam berita tersebut disebutkan Trofeo Persija Glory 2001 digelar pada tanggal 15 November 2020 diwilayah Kembangan, Jakarta Barat Nampak sekali penyelenggaraannya PANITIA tidak bisa menerapkan protocol kesehatan covid-19 dengan baik

3. Bahwa, duduk soal yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
– Panitia adalah masyarakat Kembangan
– Telah menerapkan protocol kesehatan sesuai anjuran pemerintah
– Telah memiliki Izin

4. Bahwa tuduhan yang dimuat media ANEKAFAKTA telah merugikan nama baik dan martabat Klien kami, karena berita tersebut sama sekali tidak dilakukan klanifikasi dan konfirmasi kepada klien kami, hanya mendengarkan keterangan sepihak

5. Bahwa kami menilai, berita yang dimuat media ANEKAFAKTA tersebut telah menyalahi aturan sebagai diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana ditegaskan : Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan aoini dengan menghormati nama-nama agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

6. Bahwa, terkait hal tersebut diatas, Klien kami membantah dan kami tegaskan bahwa berita yang ditulis media ANEKAFAKTA tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, kami mendesak segera mencabut berita dengan judul "BEREDAR FOTO DAN VIDEO PELAKSANAAN TROFEO GLORY 2001 LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN KAPOLSEK KEMBANGAN BELA PANITIA"

7. Bahwa oleh karena itu kami meminta kepada Redaksi media ANEKAFAKTA untuk merilis berita ini sebagai klarifikasi berita tersebut dalam waktu paling lama 1×24 jam terhitung tanggal surat ini.

8. Bahwa kami mendesak media ANEKAFAKTA memuat hak jawab ini secara utuh tanpa dipenggal, hal ini sebagal bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03-5K-DP/I11/2006 serta Peraturan Dewan Pers 9/ Peraturan DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab Dewan Pers

Demikianlah surat Hak Jawab ini dibuat dan dipublikasikan dari Redaksi anekafakta.com. Selain itu, kami dari redaksi juga sudah mencabut berita dengan judul "Beredar Foto Dan Video Pelaksanaan Trofeo Glory 2001 Langgar Protokol Kesehatan Kapolsek Kembangan Bela Panitia"pada tanggal 04 Desember 2020.

Jakarta, 04 Desember 2020

Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama