Pengambilan Sumpah Advokad PERADI SAI DPC Karawang Angkatan Ke-4 Di Pengadilan Tinggi Bandung
Bandung,ANEKAFAKTA.COM
Sebagai bentuk pelayanan PERADI SAI kepada para anggotanya DPN PERADI melaksanakan acara pengambilan sumpah advokat di pengadilan tinggi Jawa Barat jl cipuncang Bandung 22 desember 2020 .
Ketua pengadilan tinggi tinggi bandung H . Abdul Kadir , SH . MH Menyampaikan berdasarkan pasal 4 ayat 1 undang undang no 18 th 2003 tentang advokat , sebelum menjalankan profesinya sebagai advokat wajib bersumpah menurut agamanya dan benjanji dengan sungguh sungguh kepada bangsa dan negara Republik Indonsia .
Sumpah yang di ucapkan ini mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Repiblik Indonesia , tanggung jawab memelihara dan mengamalkan pancasila dan undang undang dasar 1945 , serta tanggung jawab untuk kesejahteraan rakyat dan bertanggung jawab untuk menjalankan profesi baik kepada klien , pengadilan negara , masyarakat dan diri sendiri . Jelasnya
Henry Siahaan sebagai wasekjen yang membacakan pelantikan dan pemberian kata sambutan mewakili ketua umum Dr . Juniver Girsang , SH . MH mengucapkan salam hormat dan selamat kepada calon advokat yang akan dilantik , semoga kita semua yang akan dilantik pada hari ini dapat menjalankan profesi advokad dengan baik dan menjunjung tinggi kode etik advokad . Ungkapnya
Fenni Yolandani , SH wasekjen DPN PERADI SAI selaku yang membacakan surat keputusan ( SK ) , menyampaikan juga bahwa acara ini juga dihadiri oleh Robert sebagai ketua DPC PERADI SAI Karawang , yang juga ikut memberikan kata sambutan kepada para advokat yang sudah dilantik agar menaati peraturan undang undang advokat dan tunduk kepada kode etik advokat .
Wasekjen Fenni Yolandani , SH juga menyampaikan bahwa hadir juga sekretaris DPC PERADI SAI Karawang Indra Sutrisno selaku yang membagikan kartu anggota advokat kepada para advokat yang sudah dilantik.
Tentunya dalam situsasi pandemi covid-19 ini semua peserta harus mengikuti protokol kesehatan yaitu patuhi 3M . Ungkap Fenni Yolandani , SH . Sukses selalu PERADI SAI .
Red/anekafakta.com

Posting Komentar