Tegakan Pendisiplinan Penggunaan Masker Koramil 03/Legok Bersama Tiga Pilar Terus Gelar Operasi Yustisi dan Rapid Test
TANGERANG,ANEKAFAKTA.COM
Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kec Legok terus menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sasaran operasi yustisi para pengendara roda dua dan roda empat serta Pedagang dan Pengunjung Pasar Tradisional Bertempat di Perempatan tugu Legok Jl. Raya Parung Panjang-Legok Kp.Babakan Barat RT 03/05 Kel. Babakan Kec. Legok Kab.Tangerang Banten, Selasa (22/12/2020).
Personel gabungan Tiga Pilar Kec Legok meliputi, Anggota Polsek Legok 8 Personil dipimpin Waka Polsek Iptu Kusnadi, anggota Koramil 03/Legok 10 Personil dipimpin Danramil Kapten Kav M.Bakir, Anggota BKO Yon Arh 1/Kostrad 3 personil dipimpin Serka B.Suwitaji, Anggota Sat Pol PP Kec.Legok 8 personil dipimpin Bpk Slamet, Anggota Belanegara 8 personil dipimpin Bpk.Sarifudin,SH
dan Tim Medis 4 personil dipimpin Ibu Novita RSIA Tiara Cikupa.
Danramil 03/Legok Kapten Kav M.Bakir saat di temui awak media menjelaskan, "Dalam operasi yustisi yang digelar secara rutin ini, Anggota kami selalu mengedepankan secara humanis dan himbauan kepada masyarakat dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.
"Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang kita lakukan ini dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat", Jelasnya. "Ia berharap kepada masyarakat khususnya warga Kec Legok agar selalu mematuhi himbauan pemerintah dengan menerapkan 3M untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19". Tutup Danramil.
Hasil Ops Yustisi Memberikan tindakan kepada 35 orang Pelanggar yang tidak memakai masker dengan melaksanakan Rapid tes Terdapat 2 orang yang Reaktif dari 35 org yang di laksanakan Rapid Tes. Dian Fadlika Kp.Rancadulang RT 03 RW 01 Margasari Karawaci Tangerang
Dan Yayah Kp.Manungtung Rt O3
Rw 02 Desa.Legok Kec.Legok.
Red/anekafakta.com

Posting Komentar