KPU Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Cacat Hukum, Rekomendasi Bawaslu Ditolak KPU Kabupaten Tasikmalaya

KPU Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Cacat Hukum, Rekomendasi Bawaslu Ditolak KPU Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, anekafakta.com

Senin 11 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya telah mengumumkan Tentang Hasil Tindak Lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, dengan surat nomor 15/PY.02.1-Pu/3206/KPU-Kab/I/2021. 

Hal tersebut ditanggapi oleh 
Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 04 Dady Hartadi, SH menurutnya, Apa yang diterbitkan KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah di Pelajari dan ditarik kesimpulan  maka kami tim kuasa hukum sudah mempelajari dan menarik kesimpulan apa yang dituangkan dari surat KPU hasil tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kami menilai cacat hukum, apa yang disampaikan dalam isi pengumuman ini tidak mengacu pada landasan yuridis norma hukum sebagai payung hukum pemilihan kepala daerah serentak 2020, Namun campur adukan dengan norma hukum Pemilihan umum."Ujar Dady Hartadi

Lanjut Dady, dimana belum di Undang Undangan kannya Norma Hukum Pemilihan kepala daerah sebagaimana UU No 1 Tahun 2015 yang diubah ke UU No 8 Tahun 2015 dan diubah UU No 10 Tahun 2016 dan Yang terakhir UU No 6 Tahun 2020, perubahan perubahan ini hanya terjadi di beberapa pasal , ada empat payung hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, Saya ingin sampaikan bahwa ketua dan anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam menjalankan tugas dan Fungsi Wewenangnya terikat secara norma hukum dan etik, Apa yang dituangkan dalam surat ini kami menilai seluruh komisioner KPU tidak cakap hukum karena tidak mampu mempertanggung wewenang fungsi dan tugasnya sesuai dengan aturan perundang undangan, Ini bukanlah akhir dari kiamat perjuangan hukum yang dilakukan paslon nomer 4" Tambahnya

Dady menambahkan UU no 10 Tahun 2016 dalam pasal 10 huruf C mengingatkan kewajiban KPU dalam menyelenggarakan pemilihan, Dalam pasal 10 Huruf B 1 nya untuk segera menjalankan rekomendasi Bawaslu. dan dalam Huruf C nya melaksanakan putusan DKPP, artinya apa yang sudah kita lakukan upaya hukum dengan mengadukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh komisioner KPU kabupaten Tasikmalaya karena tidak bisa menjaga integritasnya sebagai penyelenggara dan tidak menjalankan wewenang dengan ketentuan perundang undangan, bahkan menarik menjadi norma hukum UU yang sudah tidak berlaku justru dijadikan pijakan hukum dengan mencampur adukan antara pemilihan umum dan kepala daerah" Tandasnya

"Bawaslu diamanatkan oleh UU menjadi wasit pemilihan kepala daerah karena melekat fungsi pengawasan dengan diberikan wewenang untuk menerima. Pengaduan atas dugaan pelanggaran selama dilaksanakan pemilihan kepala daerah, Sebagimana diatur dalam amanat UU pasal 30 UU 10 tahun 2016 

"Bawaslu lah yang berhak menerima dan menyelesaikan serta menyampaikan hasil. Penanganan dugaan pelanggaran pemilihan kepada KPU" Pungkasnya

Sementara itu Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4 DR.H.Iwan Saputra, SE, M.Si mengaku Kecewa atas Putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang menolak rekomendasi Bawaslu yang sudah jelas menurut Bawaslu ada Pelanggaran Pasal 71 Ayat 3, Yang sudah jelas apabila memenuhi unsur saknsinya Ayat 5 dan kenyataanya semuanya di Tolak, ketika Proses KPU Tersebut mengambil keputusan saya sempat diundang oleh KPU pada waktu itu saya tidak memenuhi undangan tersebut dan dijawab oleh kuasa hukum."Tandas A Iwan Saputra begitu sapaanya

A Iwan menambahkan pada kesempatan ini ingin menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya akan terus melakukan upaya hukum dan memperjuangkan yang diyakini kalau itu adalah kebenaran, Kami akan terus menggunakan hak kami termasuk merebut kembali hak masyarakat tentang Demokrasi yang berkeadilan dan berkualitas, berintegritas kenyataanya hari ini penyelenggara pemilihan umum KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah merampas itu semua kami akan melawan itu dan akan rebut kembali hak masyarakat." Pungkas A Iwan Saputra

DEDE .KH

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama