Percepatan Penanganan Covid 19, Koramil 10/Sepatan Jaring 46 Orang Langgar Prokes

Percepatan Penanganan Covid 19, Koramil 10/Sepatan Jaring 46 Orang Langgar Prokes

Tigaraksa,ANEKAFAKTA.COM

Membantu percepatan penanganan mencegah penyebaran Covid-19, di wilayah teritorial Koramil 10/Sepatan Kodim 0510/Trs, Koramil 10/Sepatan bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Sepatan di 8 Desa, dan berhasil menjaring 46 warga yang tidak pakai masker.

Penegakan disiplin kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, dengan cara Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan untuk menghimbau kepada para warga Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan cara tetap memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar menurut Danramil 10/Sepatan Kapten Inf Agus Halim Siregar, Rabu (13/01/2021) Ia menjelaskan, percepatan penanganan Covid 19 berupa operasi yustisi yang di lakukan secara serentak di 8 Desa se-Kecamatan Sepatan dan menemukan 46 pelanggar Prokes.

"Untuk rincian warga yang melanggar Prokes di antaranya, operasi yustisi di Desa Mekarjaya 4 orang,  Deaa Pisangan jaya 7 orang, Desa Pondok jaya 6 orang, Desa karet 7 orang, Desa Kayu bongkok 5 orang, Desa Sarakan 8 orang, Dwsa Kayu agung 5 orang dan Kelurahan Sepatan: 4 orang, Jumlah keseluruhan di wilayah kecamatan Sepatan yang tidak memakai Masker: 46 orang," jelasnya.

Hadir dalam kegiatan, Dadang Sudrajat (camat kec Sepatan), Polsek Sepatan AKP I Gusti Muh Sugiarto ( Kapolsek Sepatan)  8 orang anggota binamas di masing masing desa,  Kepala desa di masing masing desa dan para staf, Herman (pol PP kec Sepatan) dan 2 orang anggota, Tajudin ( dishub kec Sepatan) 2 orang anggota dan Petugas kesehatan Kec Sepatan.


(sumber Kodim 0510/Trs)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama