Andi Syahputra Alias Markos Akui Terjadi Pencurian Pipa dan Besi di PT Pertamina Waspadalah, Polres Aceh Tamiang Masuk Angin



Andi Syahputra Alias Markos Akui Terjadi Pencurian Pipa dan Besi di PT Pertamina 

Waspadalah, Polres Aceh Tamiang  Masuk Angin 


Aparat Kepolisian di Polres Aceh Tamiang dan Polsek Rantau Aceh Tamiang, diingatkan segera menangkap dan memproses hukum Pemilik PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana yakni Andi Syahputra alias Markos, atas terjadinya aksi mafia proyek  pencurian pipa-pipa dan besi milik PT Pertamina EP di Rantau, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. 

Andi Syahputra alias Markos, saat ini tengah gencar melancarkan aksi cuci tangan dan berkelit atau menghindar dari jeratan hukum, atas sepak terjangnya dan perusahaan miliknya yang sudah melakukan praktik mafia di proyek-proyek PT Pertamina EP selama ini. 

Bukan sekali dua kali aksi pencurian pipa-pipa dan besi-besi milik PT Pertamina EP dilakukannya bersama kaki tangan dan anak buahnya. 

Oleh karena itu, aparat penegak hukum di Jakarta, pimpinan PT Pertamina dan juga KPK, diminta segera turun tangan untuk mengusut tuntas aksi para mafia yang terjadi di Serambi Mekkah itu. 

Koordinator Aliansi Masyarakat Sadar Hukum Indonesia (AMSHI) Jakarta, Wira Leonardi menyampaikan, modus dan aksi bersilat lidah yang dilakukan Pemilik PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana yakni Andi Syahputra alias Markos, sangat kentara. 

Andi Syahputra alias Markos sudah mengakui adanya aksi pencurian yang dilakukan perusahaannya di PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana melalui sejumlah anak buahnya dan kaki tangannya. 

"Itu namanya maling teriak maling. Andi Syahputra alias Markos dalam hal ini mencoba berteriak bahwa bukan dia malingnya. Ternyata, semakin jelas bahwa praktik mafia pencurian pipa-pipa dan besi di PT Pertamina EP yang di Rantau, Aceh Tamiang itu dilakukan  PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana miliknya," tutur Wira Leonardi, di Jakarta, Senin (15/03/2021). 

Menurutnya, upaya menutup-nutupi sepak terjang busuknya dengan membuat pernyataan-pernyataan di sebuah media koran lokal di Medan, semakin memperjelas bahwa Andi Syahputra alias Markos adalah salah satu otak terjadinya praktik mafia proyek pipanisasi, serta penyeludupan gelap pipa-pipa dan besi milik PT Pertamina EP di Rantau, Aceh Tamiang itu. 

"Kalau saya baca pernyataannya itu, saya malah tertawa, sebab jelas sekali Andi Syahputra itu mengakui terjadinya pencurian pipa-pipa dan besi," lanjut Wira. 

Menurut Wira, modus yang dilakukan PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kecana yang dikendalikan Andi Syahputra alias Markos itu juga sudah jelas terbaca. 

"Dia mencuri pipa-pipa milik PT Pertamina EP, dengan alasan sedang bekerja di proyek Pertamina. Kemudian, mengelabui petugas dan menjualnya kembali ke PT Pertamina EP. Sederhana kok modusnya, tidak sulit membongkarnya," ungkap Wira. 

Karena itu, penindakan segera harus dilakukan oleh Kepolisian, dan terutama oleh Majanemen PT Pertamina EP kepada PT Sinar Abadi Kencana dan PT Arkana, bersama pemiliknya Andi Syahputra alias Markos dan para kaki tangannya. 

Wira mengingatkan, dalam kasus-kasus seperti ini, juga tak jarang terjadi permainan atau main mata, antara petugas Kepolisian, bersama oknum internal PT Pertamina EP, dengan pelaku. Dalam hal ini, PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana milik Andi Syahputra alias Markos. 

Sehingga, kata dia, jika Kepolisian lelet atau malah banyak berkelit, itu sudah menandakan ada dugaan permainan antara penyidik kepolisian dengan pelaku.  

Demikian juga, lanjut Wira, jika pihak internal PT Pertamina EP, terutama yang bertanggung jawab di wilayah itu hanya berdiam diri, itu juga mengindikasikan bahwa oknum internal PT Pertamina EP turut menjadi maling di dalam perusahaan milik Negara itu. 

"Jadi, ini bukan modus yang rumit. Polisi jangan seolah-olah tampak kesulitanlah mengusut ini. Demikian pula pihak internal PT Pertamina EP," jelasnya. 

Jika ternyata pengusutannya menjadi semakin bias, menurut Wira Leonardi, maka sebaiknya Propam Polri segera mengecek dan menindak kepolisian yang menangani kasus ini. 

Demikian juga, petinggi PT Pertamina EP, atau bahkan Menteri BUMN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebaiknya segera menindak tegas dan mengusut kasus ini. 

"Ini praktik mafia loh. Dan modusnya serta bukti-buktinya sangat gamblang. Segeralah ditangkap dan diproses, serta ditindaklanjuti," tandas Wira Leonardi. 

Di salah satu koran lokal di Medan, Direktur PT Sinar Abadi Kencana dan PT Arkana, Andi Syahputra mengatakan, dirinya tidak terlibat sama sekali dalam aksi pencurian pipa-pipa dan besi milik PT Pertamina EP itu. 

"Pipa yang dicuri hanya delapan atau sembilan batang. Kalau dijual dibotot (loak), harganya tidak sampai Rp 10 juta. Aneh kan kalau saya dituduh terlibat, bahkan dikatakan mendalangi aksi tersebut. Sementara nilai kontrak dengan PT Pertamina bernilai miliaran rupiah," ujar Andi Syahputra. 

Andi Syahputra mengakui, pada 4 Februari 2021 lalu, terjadi pencurian besi-besi dan pipa-pipa milik PT Pertamina EP Rantau, Aceh Tamiang. Akan tetapi, menurut Andi Syahputra, pencurinya adalah pekerjanya yang dari warga setempat yang bekerja subkon di PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana miliknya. 

"Kedua pekerja yang mencuri itu memang benar adalah pekerja yang membawa subkon perusahaan saya. Namun perbuatan itu murni mereka lakukan sebagai pribadi, bukan atas nama perusahaan," tuturnya. 

Soal adanya karyawan perusahaannya yang sudah diperiksa Polisi, itu juga dibenarkan Andi Syahputra. "Memang ada karyawan saya yang diperiksa, namun itu sifatnya sebagai saksi, dan tidak ditahan," ujar Andi Syahputra. 

Andi Syahputra sendiri tidak menyatakan tindakan apa yang dilakukan oleh dirinya sebagai Direktur dan pemilik PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana terhadap para pekerjanya itu. 

Sementara, Kepala Kepolisian Resort Aceh Tamiang (Kapolres Aceh Tamiang), AKBP Ari Lasta Irawan berjanji akan mengusut tuntas kasus-kasus dugaan praktik mafia pipanisasi yang terjadi di PT Pertamina EP wilayah Rantau, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh itu. 

Saat ini, Polres Aceh Tamiang tengah menggeber penyidikan terhadap sejumlah pelaku praktik mafia pipanisasi, berupa dan jual beli gelap besi serta pipa di PT Pertamina EP Rantau Aceh Tamiang itu. 

Melalui Kapolsek Rantau, Aceh Tamiang, Ipda Aulia Budiman, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan menyampaikan, selain sudah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Polres Aceh Tamiang sedang menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kecana yakni Andi Syahputra alias Markos. 

Sebab, tertangkapnya beberapa orang yang melakukan praktik mafia pipanisasi di PT Pertamina EP wilayah Rantau, Aceh Tamiang itu, merupakan pekerja dan anggota dari Andi Syahputra alias Markos sebagai pemilik perusahaan PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana. 

"Jadi, terkait kasus ini, kami sudah memeriksa semua saksi. Dan dalam beberapa hari ini, kami akan memanggil Andi Syahputra alias Andi Markos. Kami meminta dukungan, agar kasus ini bisa segera kami tuntaskan," ungkap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Rantau, Ipda Aulia Budiman, dalam keterangannya yang diterima wartawan. 

Ipda Aulia Budiman menepis adanya tekanan atau dugaan intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan, dalam proses penyidikan yang dilakukan di Polres Aceh Tamiang tersebut. 

"Terkait tekanan, kami dari penyidik, Alhamdulillah, tidak ada tekanan. Semua sesuai dengan fakta," ujarnya. 

Ipda Aulia Budiman melanjutkan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara maraton. Karena itu, penyidik sedang berkonsentrasi untuk mengusut tuntas kasus yang membelit perusahaan pelat merah di wilayah Aceh Tamiang tersebut. 

"Sampai dengan saat ini, kami masih memeriksa saksi-saksi dari pemilik perusahaan, dan juga berlanjut ke pihak PT Pertamina EP. Jadi, ya ditunggu saja hasilnya," lanjutnya. 

Sebelumnya, Pemilik Perusahaan PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana, Andi Syahputra alias Markos merasa tidak akan dipanggil dan tidak diperiksa Polisi dalam praktik dugaan penggelapan besi dan pipa milik PT Pertamina EP di Rantau, Aceh Tamiang. 

Karena itu, dia membantah bahwa anak buahnya yang sudah ditangkap dan diserahkan ke Polsek Rantau, Aceh Tamiang itu bukan tanggung jawabnya. 

Hal itu dikatakan Andi Syahputra alias Markos lewat surat yang dikirimkan oleh seseorang yang mengaku adik dari Andi Syahputra bernama Sri. Sri yang mengaku memiliki hubungan saudara dengan Andi Syahputra itu juga mengaku sebagai seorang wartawan di sebuah media yang berkantor di Medan, Sumatera Utara. Surat itu disebar pada Kamis, 11 Maret 2021. 

"Surat klarifikasi tersebut memang saya yang membuat. Harap diralat beritanya kembali. Terima kasih," ujar Andi Syahputra alias Markos. 

Di dalam surat itu, Andi Syahputra alias Markos ini menyebut, dirinya tidak pernah mengetahui perbuatan karyawannya di PT Arkana yang melakukan penggelapan dan jual beli pipa-pipa dan besi-besi milik Pertamina EP di Rantau, Aceh Tamiang. 

Menurut Andi Syahputra yang beralamat di Jalan Benua Raja, Aceh Tamiang itu, memang benar, dirinya adalah Pemilik Perusahaan PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana, yang mendapatkan tender untuk pengerjaan Proyek Pembuatan atau Modifikasi Tangki dan Sistem Perpipaan di Rantau Field dan Pangkalan Susu Field PT Pertamina EP Asset 1 dari PT Pertamina EP untuk wilayah Rantau, Aceh Tamiang. 

"Saya tidak pernah mengetahui perbuatan anggota saya yang sekarang lagi diproses hukum. Dan saya sama sekali tidak pernah diperiksa oleh pihak yang berwajib," ujar Andi Syahputra membela diri. 

Andi Syahputra juga mengatakan, dirinya melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Rantau, Aceh Tamiang, yang sedang mengusut perkara ini. 

"Setelah berkoordinasi dengan Polsek Rantau, Aceh Tamiang, bahwa pihak Polsek mengamankan dua orang pelaku pencurian besi pipa dari lokasi pekerjaan Pertamina EP Field Rantau, dan saat ini masih dalam proses penyidikan pihak berwajib," lanjut Andi Markos Syahputra. 

Namun, dirinya tidak memberikan respon ketika ditanyakan apakah tindakan dan langkah yang akan dilakukannya, dengan anak buahnya dari PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana, yang diduga telah melakukan praktik penggelapan dan jual beli ilegal pipa-pipa milik PT Pertamina EP. 

Malah, Andi Markos Syahputra menyuruh seseorang yang mengaku sebagai Adiknya, yang kebetulan juga mengaku sebagai wartawan, yakni bernama Sri. Sri diduga disuruh untuk meminta para awak media menghapus dan menghentikan pemberitaan, mengenai kasus yang diduga membelit Andi Syahputra dan perusahaan-perusahaan miliknya tersebut. 

Sementara, Polres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Rantau Aceh Tamiang, Ipda Aulia Budiman mengakui, pihaknya telah menahan dua orang pelaku dugaan jual beli pipa-pipa milik PT Pertamina EP di Rantau, Aceh Tamiang. 

Ipda Aulia Budiman menyebut, kedua tersangka itu ditangkap oleh sekuriti PT Pertamina EP, dan diserahkan ke Polsek. 

"Kalau tersangkanya 2 orang sudah ditahan. Untuk jumlah kerugian, belum ada untuk sementara. Karena barang belum terjual," jelas Ipda Aulia Budiman. 

Kapolsek juga menyebut, untuk pemilik Perusahaan PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana, yakni Andi Syahputra alias Markos, dijadwalkan akan segera dipanggil untuk diperiksa. 

"Setelah nanti kita periksa saksi semua dan bukti-bukti pendukung terkait kontrak, pasti kita panggil semuanya, termasuk Pemilik Perusahaan," ujar Ipda Aulia Budiman. 

Kapolsek Rantau Aceh Tamiang Ipda Aulia Budiman berharap, penyidikan bisa berjalan lancar, sehingga kasus-kasus ini bisa diusut tuntas dan disidangkan. 

"Perkara ini sedang diproses. Sebagai saksi masih diperiksa. Jadi terkait perkara ini masih kami perdalam penyelidikannya. Mohon dukungannya agar kami bisa tuntaskan kasus ini sampai P21," tandas Ipda Aulia Budiman. 

Sedangkan, Toto sebagai Field Manager PT Pertamina EP Wilayah Rantau Aceh Tamiang, belum menanggapi persoalan ini. 

Toto harusnya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang terjadi di PT Pertamina EP di Rantau Aceh Tamiang. Yakni atas terjadinya dugaan praktik mafia jual beli gelap besi-besi dan pipa-pipa milik PT Pertamina EP tersebut. 

Kasus ini terungkap, setelah pada tanggal 4 Februari 2021 lalu, Sekuriti PT Pertamina EP Rantau Aceh Tamiang menangkap 4 orang yang merupakan anggota dan pekerja PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana milik Andi Syahputra alias Markos. 

Saat itu, Sekuriti Pertamina EP Rantau menangkap keempat orang itu bersama truk berisi potongan besi H Beam dan potongan pipa bekas tiang pancang lokasi Sumur Bor milik PT Pertamina EP. 

Empat orang yang ditangkap oleh Sekuriti PT Pertamina EP Rantau itu diserahkan ke Polsek Langsa, bersama barang buktinya. Berita acara serah terima dilakukan pada tanggal 4 Februari 2021. 

Barang bukti yang dicuri dan diperjualbelikan secara ilegal oleh anggotanya Andi Syahputra alias Markos itu adalah besi H dan cubing. Dengan berat total sekitar 5 ton. 

Juga ada barang bukti berupa 2 unit pecker. 1 unit dipergunakan untuk mengangkut barang curian itu, dan 1 unit pecker lagi adalah milik Andi Syahputra alias Markos. 

Praktik mafia pipanisasi dan pencurian beserta jual beli gelap yang terjadi di PT Pertamina EP wilayah Rantau, Aceh Tamiang itu diduga sudah berulang kali terjadi. Pelakunya, ditemukan dari PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana. 

Sebagaimana diberitakan, PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana milik Andi Syahputra alias Markos itu, masih mengerjakan proyek perbaikan over head crane dan modifikasi tank dan pipeline, serta Penyiapan Lokasi EOR atau Sumur Bor di PT Pertamina EP Rantau, Aceh Tamiang. 

Ketiga kontrak pengerjaan itu masih aktif hingga kini. Sedangkan, besi-besi dan pipa-pipa yang digelapkan oleh pekerja dari PT Arkana dan Sinar Abadi Kencana milik Andi Syahputra alias Markos itu, adalah milik PT Pertamina EP yang diduga dicuri dari berbagai proyek sebelumnya, yang dikerjakan oleh PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana di wilayah PT Pertamina EP. 

Terjadinya dugaan permainan busuk pada Proyek Pipanisasi PT Pertamina EP, di Rantau, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh itu masih didalami oleh Kepolisian. Hingga saat ini, Andi Syahputra alias Markos, sebagai pemilik PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana, belum disentuh penyidik. 

PT Sinar Abadi Kencana dan PT Arkana milik Andi Syahputra alias Markos, mendapat tender untuk mengerjakan Proyek Pengerjaan Pembuatan atau Modifikasi Tangki dan Sistem Perpipaan di Rantau Field dan Pangkalan Susu Field PT Pertamina Aset 1. Eh perusahaan itu  malah melego pipa-pipa milik PT Pertamina EP secara ilegal. 

Nilai proyek mencapai Rp 36. 065.99.00, terbilang tiga puluh enam miliar enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah. 

Salah seorang anak buah Andi Syahputra alias Markos bernama Rudi di PT Arkana, telah ditangkap dan diperiksa Polisi. Rudi juga ditahan oleh Polsek Rantau Aceh Tamiang. 

Pemeriksaan dilakukan terhadap Rudi yang perusahaannya mengerjakan Proyek Flowline untuk PT Pertamina EP di Rantau Aceh Tamiang itu. 

Rudi adalah anggotanya Andi Syahputra alias Markos yang diperiksa berkaitan dengan dugaan pencurian dan atau penggelapan pipa besi. 

Penunjukan pengerjaan Proyek Pembuatan atau Modifikasi Tangki dan Sistem Perpipaan di Rantau Field dan Pangkalan Susu Field PT Pertamina EP Asset 1 itu telah dimulai sejak 24 Juli 2020. Dengan Nomor 193/EP3500/2020-S0. 

PT Sinar Abadi Kencana menyanggupi melaksanakannya dengan harga Rp 36.065.993.00, terbilang tiga puluh enam miliar enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah. 

Dengan jangka waktu pengerjaan selama 870 hari kalender, meliputi waktu pelaksanaan 730 hari, jangka waktu pemeliharaan 90 hari dan jangka waktu penyelesaian administrasi selama 50 hari kalender. 

PT Sinar Abadi Kencana juga diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan dengan jumlah Rp 1.803.299.650 dari Bank BUMN atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesian Eximbank yang ada di wilayah Indonesia. Paling lambat 05 Agustus 2020. Dengan jangka waktu jaminan pelaksanaan selama 870 hari, ditambah 60 hari. Jaminan itu harus diserahkan kepada PT Pertamina EP.JON

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama