Bom Gereja Katedral, Tangsel Institute Himbau, Masyarakat Harus Kedepankan Persatuan Nasional
JAKARTA,ANEKAFAKTA.COM
Tindakan bom bunuh diri maupun pemboman rumah ibadah yang dilakukan atas dasar perjuangan nama agama, tidak bisa dibenarkan dalam hukum bernegara maupun pada hukum beragama, termasuk pemboman Gereja Katedral di Makassar Sulawesi Selatan, Minggu (28/03).
Demikian pernyataan itu disampaikan Founder Tangsel Institute, Rudy Gani kepada wartawan, Minggu (28/03) saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
"Tindakan itu jelas tidak dibenarkan, dalam sudut pandang apapun. Baik sudut pandang bernegara, maupun dalam sudut pandang beragama. Kita hari ini sangat perihatin dengan adanya peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar ini," kata Rudi.
Oleh karenanya, Mantan Ketua Umum Badan Koordinasi HMI Jabotabeka-Banten, Periode 2012-2014 itu menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar tetap menahan diri dan tetap mengedepankan persatuan nasional.
"Tangsel Institute menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, dalam hal ini agar tidak terprovokasi, dan tetap menjaga semangat persatuan nasional," imbuhnya
Informasi, ledakan bom bunuh diri terjadi di depan Gereja Katedral Makassar pada pukul 10.28 Wita. Saat ledakan terjadi, sejumlah jemaat gereja tengah beribadah di lokasi.
Pelaku bom bunuh diri diduga 2 orang dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku sempat dicegah sekuriti Gereja Katedral Makassar saat akan masuk ke pelataran gereja.
Akibat peristiwa itu, 1 pelaku dipastikan tewas. Potongan kepala pelaku sudah dievakuasi polisi. Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan memastikan 19 korban ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar masih mendapat perawatan.
Red/anekafakta.com

Posting Komentar