Tindakan Tegas Namun Terkesan Setengah Hati Terhadap Café Yang Buka di Masa PPKM Mikro Apalagi Menjual Miras

Tindakan Tegas Namun Terkesan Setengah Hati Terhadap Café Yang Buka di Masa PPKM Mikro Apalagi  Menjual Miras


Cafe Tropis yang terletak di Ruko Mutiara Taman Palem, No.11 & 15, RT.13/RW.10, Kelurahan Cengkareng Timur  Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat kembali beroperasi.

Salah satu cafe yang sempat di segel pada saat di laksanakan operasi PPKM Mikro oleh tiga pilar pada hari  Jumat Tanggal 26 Pebruari 2021 Pukul 23.00 Wib dan ternyata kembali beroperasi (buka) seperti biasa sesuai laporan yang diterima oleh ketua DPW DKI Jakarta Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki), 

Ketua Kaki, Amran Muktar mendapatkan laporan tersebut langsung mengadakan konfirmasi kepada penanggung jawab Café Tropis (TM).

Amran Muktar mengatakan, penanggung jawab café Tropis (TM) saat di konfirmasi via seluler terkait penyegelan café selama 3 hari apakah sudah beroperasi kembali sesuai informasi yang kami dapatkan ternyata benar.

"Sudah Pak, Kemarin kan teguran dan kegiatan distop 3 hari pak." Kata TM Via seluler.

Dirinya juga pertanyakan terkait penyitaan 1 botol miras yang disita dan berapa denda yang di bayarkan, namun TM tidak berkomnetar malah balik bertanya untuk apa ya pak ?

"Kami kembali jelaskan bahwa untuk pengungkap fakta yang ada."Kata Amran yang di sapa daeng amran pada TM.

Menurut Amran, kalau hanya penyegelan 3 hari atas pelanggaran yang dilakukan karena membuka pada saat PPKM Mikro,lalu bisa buka kembali bagitu saja, maka kami anggap sangatlah aneh dan kami duga adanya oknum yang bermain dalam hal ini karena malam itu aparat gabungan tiga pilar sempat menyita 1 botol minuman keras yang sengaja di jual dan diganti bungkusnya untuk mengelabui para petugas penegak protokol kesehatan malam itu.

Danramil 04 Cengkareng Kapten Edy Moerdoko yang saat itu ikut kegiatan Penutupan Cafe Tropis saat di hubungi via seluler oleh Ketua kaki menjelaskan  bahwa informasi tentang Cafe Tropis kembali buka beraktivitas sudah dilaporkan kepada Ibu Mai Satpol PP Kelurahan Cengkareng Timur maupun Bapak Asromadian Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng.

"Kami Koramil hanya mem bac up Satpol PP sebagai PPNS yang berwenang dalam Penertiban Usaha di masa PPKM Mikro saat ini walaupun sebenarnya kami juga ngak habis pikir kenapa ada usaha Cafe yang di dalam ada kegiatan Pijat bahkan di temukan minuman keras masih bisa buka lagi, kami khawatir kejadian di Cafe RM Cengkareng Barat bisa dan dimungkinkan terjadi lagi."Ungkap Kapten Moerdoko mengakhiri telp nya.

Amran menjelaskan Pemprov DKI telah memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro. Penerapan PPKM Mikro ini  dilanjutkan dari tanggal 23 Februaei hingga 8 Maret 2021 dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM Mikro. Kepgub itu tercatat dengan Nomor 172 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Kami meminta pihak Walikota Jakbar untuk menindak tegas anggotanya yang ada bermain di belakang cafe-cafe yang berada di wilayah Jakarta barat khususnya di wilayah cengkareng.

"Jangan nanti ada korban lagi baru ambil tindakan tegas dan saling menyalahkan, karena minuman yang di jual cafe tersebut beralkohol tinggi."harap Ketua Kaki daeng amran.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama