Darmizal: Tudingan Feri Amsari kepada Presiden Jokowi adalah Fitnah dan Berbahaya


Darmizal: Tudingan Feri Amsari kepada Presiden Jokowi adalah Fitnah dan Berbahaya


Pernyataan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari yang menuding ada perintah Presiden Joko Widodo dibalik penon-aktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai lain lewat tes wawasan kebangsaan (TWK), adalah fitnah dan berbahaya, demikian disampaikan HM Darmizal MS, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJo). 

"Feri Amsari telah menfitnah Presidan Joko Widodo melalui penggiringan opini publik bahwa penon-aktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya di KPK adalah atas perintah Presiden Jokowi. Tudingan Feri Amsari ini sangat berbahaya apalagi Feri Amsari adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Universitas Andalas, Padang yang menjadi panutan banyak orang". 

"Publik akan melihat bahwa pernyataan Feri Amsari sebagai dosen dari Kampus ternama ini diyakini kebenarannya, Presiden dituduh mengintervensi KPK dan persepsi publik kepada Presiden Jokowi menjadi negatif". 

"Tak etis dan tak patut, seorang ASN berkomentar seperti itu. Apa yang disampaikan Feri Amsari, jauh dari disiplin ilmu yang ia dalami sebagai ahli hukum tata negara. Pernyataannya tidak etis dan saya nilai melanggar kode etik seorang ASN". 

Menurut Darmizal, Feri Amsari tak hanya telah menfitnah Presiden Jokowi, tetapi juga telah menggiring opini publik dan telah melanggar ketentuan UU No 5 Th 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 3, 4, 5. 

Proses seleksi di KPK adalah otoritas penuh KPK sebagai lembaga independen. KPK tidak main main dalam melakukan proses seleksi. KPK menggandeng lembaga lembaga negara untuk menseleksi pegawainya agar benar benar diperoleh pegawai yang memenuhi kriteria yang ditetapkan KPK. KPK memiliki standar ukur sendiri dan tentu tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun dan oleh siapapun. 

Hasil test yang dilakukan KPK juga akuntable, transparan, yang bisa dilihat secara jelas. Jika tidak lulus dalam test, jangan lalu tuduh tuduh Presiden terlibat. 

Seorang akademisi seperti Feri Amsari ini, tidak boleh membuat asumsi asumsi sesat,  karena itu bertentangan dengan prinsip prinsip seorang akademisi. Seorang akademisi harus melandasi pernyataan dan argumentasinya berdasarkan fakta dan data. Karena itu, pernyataan Feri Amsari ini berbahaya sebagai seorang akademis. 

Tentu sah dan halal untuk berpendapat. Perbedaan pendapat juga dijamin UU. Tetapi haram bagi siapapun termasuk ASN untuk menfitnah, menebar asumsi sesat dan membangun opini yang menyesatkan. Apalagi tuduhan itu diarahkan kepada Presiden. 

Sudah saat nya Menteri terkait membuat aturan main yang jelas, tegas untuk seluruh ASN agar tidak ada lagi asumsi dan opini sesat yang berkeliaran dikalangan ASN dan perguruan tinggi. ASN dan akademisi mestinya menjadi agen agen kemajuan pembangunan yang kompak dan bersatu dan memberikan teladan kepada masyarakat luas. 

Jakarta, 12 Mei 2021 

HM Darmizal MS
Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJo)

Aryanti/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama