Jack Lapian Apresiasi Pedoman Implementasi UU ITE
JAKARTA,anekafakta.com
Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE dimana dalam penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat. (23/6/2021).
Akhirnya keluar keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE.
Dalam pedoman implementasi UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik di penjelasan pasa huruf "L" diterangkan bahwa :
"Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menggugah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3)."
Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers.
Adapun pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Menanggapi SKB ini Jack Lapian pegiat media sosial JASMEV mengatakan,
"jelas dalam point (d) tidak boleh melakukan pelaporan balik sebelum laporan yang utama diselesaikan dalam hal pencemaran nama baik ,jadi tidak boleh lapor balik itu yang pertama," ujarnya.
"yang kedua terkait media online atau Pers dalam hal ini tidak termasuk di dalam UU ITE, namun diselesaikan melalui hak jawab dan Dewan Pers" imbuhnya.
"dan yang ketiga diharapkan dengan adanya Pedoman Implementasi ini kedepan sudah tidak ada lagi seperti di pasa (k) bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup dan terbatas, pungkas Lapian
Eva/Red

Posting Komentar