Pak Jaksa Agung, Jangan Ragu Seret Pihak Lain Yang Terlibat Kasus Asabri

Pak Jaksa Agung, Jangan Ragu Seret Pihak Lain Yang Terlibat Kasus Asabri 


Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin dan jajarannya diminta untuk tidak ragu menyeret pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam Skandal Korupsi di PT Asabri. 

Sebab, hingga kini, masih banyak pihak lain yang belum tersentuh hukum. Hal itu ditegaskan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, di Jakarta, Jumat (27/08/2021). 

Kejaksaan Agung, lanjut Suparji, tidak boleh berhenti hanya pada 9 tersangka dalam kasus ini. 

"Semua pihak yang terlibat harus diungkap. Tidak boleh ada tebang pilih. Perkara harus dibuat terang benderang," tutur Suparji Ahmad. 

Menurutnya, masih ada sejumlah pihak yang terlibat yang belum tersentuh dalam proses pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Agung. 

Yakni, sejumlah emiten PT Asabri maupun petinggi BPK yang diduga ikut bermain dalam kasus tersebut. 

Bahkan, kata dia, Direktur Utama PT Asabri, Sonny Wijaya yang pada saat awal menjabat tidak pernah mengenal Heru Hidayat, namun secara tiba-tiba dalam waktu singkat  langsung mempercayakan Heru Cs sebagai mitra dalam mengelola investasi yang begitu besar.  

"Jika tanpa ada rekomendasi serta dorongan orang yang sangat berpengaruh jelas tidak mungkin. Orang tersebut kabarnya merupakan salah seorang petinggi BPK," lanjutnya.  

Sebenarnya, kata Suparji lagi, sudah kian terlihat ada keterlibatan sejumlah partnernya Heru Hidayat di  perusahaan bersama. Mereka-mereka juga yang menjadi direksi di perusahaan-perusahaan tersebut. 

"Mereka-mereka ikut terlibat aktif menjual saham dengan harga tinggi ke Asabri. Jelas sangat merugikan. Tapi mengapa malah tidak pernah tersentuh?" imbuhnya. 

Anehnya, lanjut Suparji, kerugian Negara  justru lebih banyak dibebankan kepada para pemilik saham yang berstatus narapidana. Yang mana sahamnya sudah tidak ada lagi di Asabri. 

"Jika diperhatikan pada laporan keuangan Asabri dari pembelian dan penjualan saham tersebut,  Asabri malahan diuntungkan," sebutnya. 

Dari proses yang terjadi, menurut Suparji, juga terlihat pengabaian pemeriksaan BPK dan penyidik. Karena tidak pernah menyentuh emiten saham yang masih dimiliki Asabri dalam jumlah besar. Bahkan di atas 15 persen, sementara batas maksimal yang ditetapkan hanya sebesar 5 persen. 

Karena itu, Suparji berharap agar Kejaksaan menyingkap pelaku lain terkait mega skandal korupsi ini. 

"Jaksa harus membuktikan bahwa penegakan hukum kasus Asabri ini murni hukum. Bukan karena tekanan pihak lain," ujarnya.  

Atas dasar itulah, katanya lagi, siapa pun yang terlibat harus diproses secara obyektif, transparan dan akuntabel. 

"Yang bersalah harus bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Suparji. 

Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan hingga kini  masih terus mendalami pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana keuangan dan investasi PT Asabri (Persero). 

Sejumlah Direktur pada perusahaan sekuritas juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. 

Pada Selasa (24/8) lalu, penyidik telah memeriksa Dirut PT OCBC Sekuritas Indonesia Djamdjani. Lalu, Dirut PT OSO Sekuritas Indonesia, Achdiarini Siwiwardhani. 

Kemudian pada Kamis (19/8), penyidik memeriksa TJ selaku Direktur Utama PT Panin Sekuritas, saksi CH selaku Direktur Utama PT Trust Sekuritas. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan orang-orang itu dilakukan untuk mendalami peran dan keterlibatan pihak lain pada skandal korupsi di PT Asabri. 

"Diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak. 

Selain itu, penyidik juga mendalami keterlibatan 10 perusahaan Manajer Investasi (MI) lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Kemudian, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung juga memanggil dan memeriksa tim saham terdakwa Benny Tjokrosaputro, berinisial MM, Direktur PT Pool Advista Asset Management berinisial MAL, Sales PT Trimegah Sekuritas berinisial ME, dan anggota tim pengelola investasi PT OSO Manajemen Investasi berinisial BP. 

Sementara para saksi yang diperiksa adalah, Karyawan PT Ciptadana Aset Manajemen berinisial PRK, Direktur PT Millenium Management FD, Komisaris Utama PT Corfina Capital SW, serta Direktur PT OSO Manajemen Investasi periode 2017 yakni berinisial LLJ. 

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, para saksi diperlukan keterangannya untuk menemukan fakta hukum terkait perkara tersebut. 

Sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan delapan terdakwa ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Mereka didakwa karena telah merugikan keuangan Negara Rp22,7 triliun. 

Para terdakwa itu adalah mantan Dirut Asabri Adam Rahmat Damiri, Dirut Asabri periode 2012-2015 Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto. 

Selain itu, sejumlah pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo juga sudah disidangkan.JON

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama