Polresta Pekanbaru Berhasil Bekuk Kurir Narkoba Dan 8 Kilogram Diduga Shabu
Anekafakta.com, | Pekanbaru,-
Berawal dari informasi Masyarakat yang didapat pihak Kepolisian,bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Mekar Sari, kelurahan Tangerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Sat-Resnarkoba Polresta Pekanbaru pada hari Jum'at tanggal 6 Agustus 2021 yang lalu, Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang Kurir pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu berinisial K H, 28 tahun.
Pada saat Konferensi Pers, Kapolresta Pekanbaru mengatakan bahwa saat penangkapan, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Shabu dengan berat total 8 kilo gram serta barang bukti lainnya yakni 1 buah pisau dan 1 buah karung.
Saat Konferensi Pers yang digelar di pelataran Mako Polresta Pekanbaru pada tanggal 18 Agustus 2021, Kapolresta Kombes Pol Dr.Pria Budi S.I.K.,M.H mengatakan bahwa KH merupakan seorang Kurir Narkoba yang cukup licin.karena sesuai dengan keterangan tersangka bahwa tersangka sudah melakukan transaksi selama 3 kali,yang mana pada saat transaksi pertama,sesuai pengakuan tersangka,beratnya 40 kilogram, transaksi kedua 5 kilogram, transaksi ketiga dengan berat 7 kilogram.namun disaat melakukan transaksi yang ke 4,aksinya diketahui warga, yang akhirnya warga masyarakat menginformasikan hal tersebut.sehingga Sat-Resnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dan menyita barang haram yang diduga Shabu dengan berat 8 kilogram yang memang sudah berada di lokasi kejadian.
Dan dalam penjelasannya, Kombes Pol Dr. Putra Budi S.I.K.,M.H mengatakan,saat melakukan penangkapan tersangka KH sempat melakukan berlawanan terhadap personil Polresta Pekanbaru,yang kala itu sempat terjadi pergumulan antar tersangka dan anggotanya.tetapi kerena kesigapan personilnya, akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka KH kini mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru guna melakukan penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut.bahkan atas perbuatannya,pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,dan maksimal 20 tahun.
(Pajar Saragih/Red)

Posting Komentar