Buronan Terpidana Pembobol Bank Mandiri Cabang Prapatan Rp 120 Miliar Kembali Diringkus Jaksa

Buronan Terpidana Pembobol Bank Mandiri Cabang Prapatan Rp 120 Miliar Kembali Diringkus Jaksa


Seorang Terpidana bernama Harianto Brasali yang merupakan Pembobol Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, diringkus Jaksa. 

Harianto Brasali diringkus Tim Tangkap Buron Kejaksaan atau Tim Tabur, pada Selasa, 28 September 2021. Dia diringkus dari Cluster Gunung Raya, Kaveling 1, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sekitar pukul 17.15 WIB. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, Harianto Brasali. 

"Harianto Brasali adalah buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus ini," ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (30/09/2021). 

Pada 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, Harianto Brasali dan kawan-kawan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. 

Bertempat di kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, Harianto Brasali dan kawan-kawan, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.  

Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan, sebesar Rp 120 miliar atau sekitar jumlah tersebut. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. 

Sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Dengan demikian, Harianto Brasali dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.  

"Dn akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," tutur Leonard. 

Leonard menambahkan, sebelumnya, Tim Tabur berhasil menangkap terpidana Ir Aryo Santigi Budiharto pada 16 September 2021 di Bandung. Dan terpidana Andre Nugraha Achmad di Bekasi, pada 23 September 2021. 

Dikatakan Leonard, melalui Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Leonard.JON

Post a Comment

أحدث أقدم