Ditpolairud Polda Banten Kembali Lepasliarkan 9.832 Ekor Benih Lobster
Banten,anekafakta.com
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau benur secara ilegal.
Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom S.I.K., mengatakan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 330 /IX/2021/SPKT I/DITPOLAIRUD/POLDA BANTEN, tanggal 02 September 2021, telah terjadi Tindak Pidana Penyelundupan baby lobster (benur/bibit lobster), dan telah di amankan seorang tersangka inisial BN (49) Desa Bayah Timur Kec. Bayah Kab. Lebak.
"Berikut barang bukti 50 (lima puluh) kantong plastik berisi 9382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir," ujar Giuseppe. Jumat 03/09/2021.
Kasubditgkkum Kompol Winarko SH.,MH., melalui Kasisidik Akp Rony Effendi pelepasan benih lopster di perairan selat sunda banten.
Kasisidik Akp Rony Effendi Ditpolairud Polda ada dua jenis benih lopster yang di lepaskan yaitu Mutiara dan Pasir.
Dari hasil pencacahan terdapat dua jenis lopster yang kita lepaskan diantara lain jenis 8.872 ekor jenis pasir dan 360 ekor jenis mutia.
Pelepasliaran benih lopster 9832 ekor ini agar mereka kembali bisa berkembang biak," tutup Kasisidik Rony Effendi.
Eva/Red

Posting Komentar