Mengaku Sebagai Utusan Oknum Kabid Disnaker Minta Maaf, Wartawan : Saya Belum Ada Komunikasi, dan Belum Ada Kata Maaf

Mengaku Sebagai Utusan Oknum Kabid Disnaker Minta Maaf, Wartawan : Saya  Belum Ada Komunikasi, dan Belum Ada Kata Maaf 


Setelah viral nya perlakuan oknum kepala bidang (kabid) disnakertrans Kab. Karawang terhadap awak media beberapa hari yang lalu, terkait pelarangan merekam disaat wawancara didalam ruangan.

Kini muncul pemberitaan permintaan maaf sebagai pihak utusan dari kabid Disnakertrans Kabupaten Karawang, yang mengaku bernama Agus Kucir kepada awak media Tribun Post (Jumat 10/09/2021) dan sudah dimuat oleh Tribun Post dengan judul "Kabid Disnakertrans Karawang Minta Maaf Kepada Para Insan Pers". Jumat, 10 September 2021.

Setelah saya baca dan pelajari isi dari berita Tribun Post yang berjudul "Kabid Disnakertrans Karawang Minta Maaf Kepada Para Insan Pers" didalam isi berita tersebut menjadi banyak tanda tanya besar???, karena tanpa adanya objek Berita dari kedua belah pihak, kapan?, di mana? dan bagaimana?, permohonan maaf tersebut, Apakan Secara personel pihak wartawan yang mengalami peristiwa itu memaafkan!?. Insan pers yang korban siapa? Yang oknum siapa? Yang minta maaf siapa? Yang dimediasi siapa?, kan lucu," Ungkap Riandi, wartawan beritaindonesianews.id yang dilarang merekam oleh oknum kabid tersebut.

"Permintaan maaf secara pribadi kepada saya belum ada, satupun dari pihak disnaker maupun oknum kabid tersebut, apalagi dari yang namanya utusan mediasi, tidak ada sama sekali. Utusan yang mengaku dari pihak kabid juga belum ada satupun yang berkomunikasi dengan saya terkait persoalan ini. Yang heran saya, Agus Kuncir tersebut kapasitas dia sebagai apa? Saya tidak tahu, tiba - tiba ada berita Kabid itu minta maaf, yang memaafkannya siapa?? Herannya.

"Terlepas dari pemberitaan yang mengangkat sehingga viral nya kejadian tersebut. Dan yang menjadi pokok permasalahannya, apakah melalui telepon,  dan mengaku sebagai utusan kabid tersebut meminta maaf kepada insan pers, dan lewat pemberitaan yang dimuat Tribun Post saya bisa memaafkan, dan bisa lepas begitu saja dari persoalan yang sudah terjadi?. Menurut saya tidak bisa seperti itu," Tegasnya

"Untuk langkah kedepannya, saya akan komunikasikan dengan team, rekan dan praktisi hukum, terkait tentang hal ini, agar semua clear dan ada efek jera bagi oknum - oknum Pejabat yang menghalang - halangi tugas jurnalistik, karena siapa yang menghalangi tugas jurnalistik dapat di pidana seperti yang tertuang di Undang - Undang Pers No 18 ayat 1 yang tertulis "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)." Dan setidaknya harus ada konsekuensi bagi oknum pejabat yang tidak menghormati dan menghargai tugas dan fungsi wartawan, dalam mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah dan menginformasikan Berita kepada hak layak publik, ada apa di Disnakertrans Kabupaten Karawang ???, " Pungkasnya.

(Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama