Silahkan Datang Ke Sat Lantas Polres Rohul, Denda Pajak Kendaraan Pajak Dihapus 100 Persen

Silahkan Datang Ke Sat Lantas Polres Rohul, Denda Pajak Kendaraan Pajak Dihapus 100 Persen 

ROKAN HULU,anekafakta.com

Untuk meringankan beban masyarakat akibat Corona Virus Desease 2919 (Covid-19) Pemprov Riau membuat kebijakan penghapusan denda Pajak kendaraan bermotor secara penuh mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November 2021.

"Hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021, program penghapusan denda pajak tersebut,  bentuk perhatian Pemprov Riau untuk meringankan beban masyarakat di masa Pandemi," demikian dijelaskan, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK  di dampingi Kasat lantas Polres Rohul AKP Bagus Harry Priyambodo

Lanjutnya, karen kondisi Covid-19 ini,  mempengaruhi sektor perekonomian masyarakat, untuk itu Pemprov Riau untuk melakukan terobosan strategis untuk  meringankan beban masyarakat.

Orang Nomor 1  di Polres Rohul ini, pihaknya  mendukung kebijakan itu, kemudian  mengajak masyarakat Rohul untuk  memanfaatkan kesempatan  tersebut.

"Karena program ini bisa  memberikan keringanan pada masyarakat berupa insentif denda pajak dihapuskan," tuturnya lagi.

Sementara itu AKP Bagus Harry Priyambodo, adapun besaran penghapusan denda pajak yang diberikan kali ini adalah sebesar 100 Persen

"Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja," pungkasnya 

Eva/Red


Disusun oleh
Paur Humas Polres Rohul 
Aipda Mardiono P SH


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama