Sisir Ruang Publik,Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Dapati 12 Pelanggar


Sisir Ruang Publik,Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Dapati 12 Pelanggar




Dalam rangka mendisiplinkan warga dalam menerapkan ProKes (Protokol Kesehatan) Polsek Kepulauan Seribu Utara serentak mengadakan Operasi Yustisi Gabungan di 4 (empat) pulau pemukiman di Wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Kamis (9/09/2021).

AKP Asep Romli selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu menjelaskan, Ops Yustisi Gabungan melibatkan unsur Tiga Pilar dan Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) setempat dengan menyasar kepada warga yang berada di ruang Publik dan tidak menggunakan masker.

"Iya, kita sisir lokasi-lokasi ruang publik seperti Taman, Dermaga Pelabuhan, Pantai, Lapangan, warung warung makan dan lingkungan perumahan warga," jelas Asep Romli.

Ditambahkan Asep, bukan saja warga tak bermasker pihaknya juga menyasar kepada kerumunan warga yang tidak menjaga jarak aman.

Ops Yustisi yang diadakan pihaknya secara serentak diadakan di Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

"Dari 4 (empat) lokasi kita dapatin 12 pelanggar yang semuanya terkait masker, 10 kita berikan sanksi teguran karena memakai masker di dagu dan 2 kita beri sanksi kerja sosial membersihkan jalan sesuai aturan," tambahnya.

Diketahui, dari hasil Operasi Yustisi Gabungan yang di gelar serentak oleh Polsek Kepulauan Seribu Utara hari ini menjaring 12 pelanggar ProKes dengan rincian di Pulau Kelapa 2, Pulau Harapan 4, Pulau Panggang 3 dan di Pulau Pramuka 3.

"Ops Yustisi Gabungan yang kita adakan di samping untuk edukasi juga untuk mendisiplinkan warga sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Eva/Res

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama