Adanya Pelanggaran K3 terkait Penertiban, Camat Cibodas Tutup Mata dan Tebang Pilih

Adanya Pelanggaran K3 terkait Penertiban, Camat Cibodas Tutup Mata dan Tebang Pilih  

Tangerang,anekafakta.com

Camat Cibodas tutup mata Adanya pelanggaran K3 penertiban pedagang yang tertuang dalam Perda Pemkot Tangerang No.8 Tahun 2018, Kamis (14/10/2021)

Pelanggaran K3 oleh pedagang yang hingga saat ini masih menjamur dan belum juga ada tindakan berlokasi di Jalan Raya Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten 

Steatment penertiban dalam rangka K3 pernah dilontarkannya pada saat dikonfirmasi oleh wartawan indocorners.com pada hari Selasa melalui pesan whats app di nomor 08212507xxx terkait berita pengosongan lahan hanya 1 titik lokasi tepatnya didepan GOR cibodas dan tidak merata dilakukan di beberapa tempat lainnya.

Sudah sangat jelas bahwa Camat Cibodas tebang pilih dalam melakukan  penindakan penertiban K3 ke para pedagang kaki lima depan Gor Cibodas, apakah karena ada unsur balas dendam dengan Viralnya Pemberitaan pungutan liar oleh 2 oknum pegawai tenaga harian lepas Sattrantib Kecamatan Cibodas yang hingga sampai saat ini belum juga ada diberikan Sanksi hukuman pemecatan atau dipindahkan !!!

Perlu anda ketahui, bahwa di wilayah Kecamatan Cibodas banyak sekali pelanggaran yang selama ini tidak pernah tersentuh dan tidak ditindak tegas oleh Camat Cibodas melalui bagian sattrantib, apakah pembiaran pelanggaran K3 karena ada setoran upeti masuk ke oknum petugas.

Didalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah dijelaskan, namun pihak terkait enggan (berat) untuk memberikan ataupun menyampaikan informasi tersebut ke wartawan  pada saat dikonfirmasi ke Camat Cibodas.

Dilain tempat beberapa perwakilan pedagang kaki lima sempat mengajukan pertanyaan seputar larangan berjualan kepada perwakilannya yaitu kasie Sattrantib Kecamatan Cibodas Haji Iman, S.Sos terkait tentang pengosongan lahan depan Gor Cibodas tujuh hari kedepan kenapa hanya di 1 titik lokasi saja, sedangkan tempat lain tidak diberikan himbauan !!!

Komentar jawaban Kasie Trantib hanya mengatakan pelanggaran perda no 8, namun tidak dijelaskan secara real UU Perda No 8 tersebut ke beberapa perwakilan pedagang.

Sungguh aneh bin ajaib seorang pejabat penegak Sattrantib tidak tau menahu Perda No 8 tahun berapa dan apa isi dari undang-undang tersebut.

Seharusnya pejabat pemerintahan selaku pelayan masyarakat yang di gaji oleh rakyat lebih mengerti,  pintar dan tidak seenaknya aja mengatakan melanggar Perda untuk menakuti dan membodohi masyarakat khususnya para pedagang.

Di jaman sekarang ini masyarakat Indonesia sudah pintar dan tidak bisa ditakuti maupun di bodohi oleh para pejabat pemerintahan, karena semua serba digital dan bisa dilihat melalui website google  dengan tinggal mengetik lalu enter dan langsung timbul apa yang kita inginkan.

Jadi intinya Camat Cibodas tutup mata (lemah) serta tidak tegas dalam menindak dan tidak memberikan sanksi kepada 2 oknum petugas Tenaga harian lepas Sattrantib Kecamatan Cibodas yang telah melakukan perbuatan pungutan liar dengan tetap berlindung dalam instansinya  yang dipimpinya saat ini.

Team/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama