Dalam Waktu 2x24 Jam Pelaku Penusukan di Pantai Anyar di Amankan.

Dalam Waktu 2x24 Jam Pelaku Penusukan di Pantai Anyar di Amankan.


Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten bersama team Resmob Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pembunuhan dalam waktu 2 x 24 jam.selasa 12-10-2021

Perlu diketahui Pada hari Minggu, 10 Oktober 2021, sekira jam : 01.00 wib di dalam pos SAR BPBD kabupaten Serang di areal pantai Marbella Anyar, desa Bandulu kecamatan Anyar kabupaten Serang telah terjadi pembunuhan terhadap korban Saudara Jujut Arwana pemuda asal Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.Ik S.H melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Arief Nazaruddin Yusuf S.Ik.S.H.MH membenarkan bahwa kami Bersama team Resmob Polda Banten telah mengamankan satu orang pelaku penusukan dengan korban saudara Jujut  Arwana,sehingga korban meninggal dunia yang terjadi Pada hari Minggu, 10 Oktober 2021, sekira jam 01.00 wib di dalam pos SAR BPBD Kabupaten Serang areal pantai Marbella Anyar, desa Bandulu kecamatan Anyar kabupaten Serang"ujarnya

Pelaku berinisial SA alias Carli (33) warga Kampung Jambangan, Desa. Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupatej Serang, Provinsi Banten diringkus di rumah singgah Tangerang Selatan pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira jam 02.30 Wib oleh Anggota Resmob Dipimpin langsung oleh Kanit IPDA Yofan Pratama Bachdar S. T,r.k bersama Resmob Polda Banten

Setelah diamankan pelaku langsung di bawa ke Mapolres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut."tutupnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama