Di Duga Ikut Berkomplot Dengan Mafia, Oknum Pejabat BPN Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan."

Di Duga  Ikut Berkomplot Dengan Mafia, Oknum Pejabat BPN Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan."

Tangerang,anekafakta.com

Jeritan tangis pemilik sebidang tanah yang terletak di Desa Rawa Rengas Kabupaten Tangerang Banten, butuh perhatian serius dari kementrian ATR dan penegak hukum. Pasalnya, ahli waris dari pemilik tanah (Waris Marin Bin Komboy) lewat kuasa hukum nya Law Indiarto,SH& Partners dan Jacsany  mengatakan, ada sekelompok mafia tanah yang di duga ikut terlibat atau bekerjasama dengan oknum pejabat BPN( Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Tangerang-Banten.

Mafia tanah dan oknum pejabat BPN tersebut berinisial (M) dengan berani memproses klaim dari penggugat tanpa membeberkan hak alas yang benar. Di duga' ikut membenarkan terbit nya SHM No.5 Tahun 1969  atas nama YTK. (Inisial-Red)
Pihak Ahli waris, (Marin Bin Komboy) lewat kuasa hukum nya juga sudah melakukan upaya surat menyurat untuk mempertanyakan klaim yang di layangkan oleh penggugat, ke BPN kabupaten Tangerang, bahkan surat sudah dikirim sebanyak tiga kali untuk meminta klarifikasi.


"Kalau memang pihak penggugat mempunyai hak alas yang benar, harusnya pihak BPN menggelar dan menunjukkan
AJB nya pengklaim. undang lurah, Ahli waris dan pengklaim,
Biar jelas masalah nya. atau setidaknya, surat kami dibalas dengan melampirkan alas hak yang penggugat yaitu SHM Nomor 05 tahun 1969" ujar Jacsany kepada awak media.


Selain di wilayah kabupaten Tangerang, persoalan yang sama juga di temukan. yaitu klaim dari pihak penggugat yang tidak jelas asal usul Alas Hak nya, yang Objek tanah nya berada di Kunciran kota Tangerang. Di duga Oknum pejabat BPN yang sama, berinisial M ini ikut terlibat, bersama dua rekan nya, berinisial MLK, dan WY. Sebab Gugatan yang tidak sinkron dengan objek tanah ahli waris yang tidak sama tapi di benarkan klaim nya, bahkan hingga ahli waris meninggal dunia, tidak bisa menerima Hak nya, yaitu pembayaran tanah nya yang di gunakan oleh pemerintah untuk pembangunan tol JORR.


Jacsany memaparkan," persoalan tanah yang terjadi di wilayah kabupaten Tangerang dan wilayah Kunciran kota Tangerang, hampir sama modus nya, yakni'  mengklaim. Bidang yang sama tapi Alas Hak berbeda.


"kami sudah laporkan pidana nya 
Ke penegak Hukum. Jadi, kami berharap agar pejabat Yang Terhormat,
jadilah pejabat Yang amanah.
Kami Mohon 
Hati  Nurani nya di pakai.
Kalau Anda Paham Hukum, jangan Anda gagal Hukum, janganlah ikut berkomplot dengan Mafia, kasihan masyarakat," tandas Jacsany. (06\10\2021]


Saat di konfirmasi langsung ke Kantor BPN kabupaten Tangerang, tentang keberadaan Oknum yang di duga ikut terlibat dengan komplotan mafia tanah tersebut, pihak BPN belum bisa memberikan penjelasan. Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan yang di dapat dari pihak BPN atas tudingan keterlibatan oknum tersebut dalam sindikat mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat.

*Benarkah Ada Oknum Pengadilan Kota Tangerang Yang Ikut Berkomplot.?*


Kuasa hukum Ahli Waris MARIN KONBOY, 
INDARTI SH & Rekan menduga 
ada kolaborasi mafia Tanah dan Oknum Pengadilan Negri kota Tangerang 
Dan BPN di Kabupaten Tangerang.

Indarti,Sh & Jacksany 
mengatakan 
Dalam proses memperjuangkan 
Uang Ganti Rugi  Runway 3 Bandar Udara internasional Soekarno - Hatta hak Milik Ahli Waris Marin Konboy 
Yang terkesan Sangat dipersulit oleh sekolompok Mafia dan "Oknum Oknum." Sebab, semua Proses Pencairan Uang ganti Rugi Hak milik Marin konboy di buat 'Ruwet' oleh mafia tanah dan "oknum oknum" tersebut.


Menurut penjelasan Jacsany, Kerjasama antara Mafia Tanah dan Oknum BPN dan oknum PN, nyata Terbukti 
jelas fakta fakta nya, di bidang 1083 H adalah satu bidang Lahan tanah yang Letak nya Sama . 

DI bidang 1083 H  Tersebut 
Pengadilan Tangerang 
Mengeluarkan  salinan putusan AKTE PERDAMAIAN 322, AKTE PERDAMAIAN.  85 dan Perkara gugatan  Pdt: 106 


Dalam proses memperjuangkan Hak Milik  
Leter C. 191.  Persil 58 Blok lll. 
Ahli waris 
Alm. Marin Konboy terkesan sengaja dI persulit atau di buat ruwet, dengan sengaja di buat tumpang tindih proses nya oleh kelompok Mafia dan oknum," jelas Jacsany.

"Terbukti dengan adanya 3. Surat salinan  putusan,atas Kekejian 
tindakan Kejahatan Mafia Tanah  dan 
oknum BPN serta oknum PN, Ahli Waris Marin konboy 
Beserta INDARTI SH & Jacksany 
Dan semua masyarakat. Kita memohon
kepada Bapak Presiden Republik Indonesia IR H JOKO WIDODO , agar memberantas mafia tanah ini.


Indarti Sh & Jacksany 
Meminta kepada PERS 
Untuk memantau kinerja oknum oknum Tersebut
Indarti Sh & Jacksany 
Mengatakan 
Kolaborasi atau kerjasama Yg baik antara Mapia Tanah dan oknum oknum tersebut Sangat meresahkan masyarakat 
Dan memang Harus di berantas sampai Tuntas 
Agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kebiadaban  Tindakan kejahatan nya," tutup Jacsany.

Team7

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama