DPP Badak Banten Meminta Polres Lebak Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Dan KKN Yang Dilakukan Oleh PT.AAM PRIMA ARTHA.

DPP Badak Banten Meminta Polres Lebak Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Dan KKN Yang Dilakukan Oleh PT.AAM PRIMA ARTHA.


Sekjen DPP Ormas Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten (Badak Banten ) Hilman Soni pada hari Kamis 14 Oktober 2021 mendatangi Polres Lebak guna menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan Gratifikasi serta Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang dilakukan PT.Aam Prima Artha yang beralamat di Jl.Mangga Nomor 27 RT 001/RW 008 kali Gandu kecamatan Serang Kota yang dilakukan kepada sejumlah kepala Desa serta pegawai kecamatan yang ada di kabupaten Lebak serta oknum pegawai Dinas Sosial Kabupaten Lebak dalam hal ini diduga kuat ikut memuluskan atau melancarkan PT Aam Prima Artha sebagai supplier Sembako yang bekerjasama dengan e-Warung dan di tunjuk oleh Desa beserta TKSK (tenaga kerja sosial kecamatan) yang berkaitan dengan adanya Banprov (Bantuan Provinsi) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai ) .

Adapun dasar dan alasan laporan ini kata Soni,bahwa pelapor bagian dari masyarakat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan Badak Banten yang peduli terhadap masyarakat Banten dimana organisasi ini mengawal pemerintah dan masyarakat Banten terkait adanya dugaan sebagai tersebut.

Ini bukan tanpa dasar, akan tetapi dimana PT Aam Prima Artha diduga telah melakukan pemberian sejumlah uang kepada Kepala Desa di kabupaten Lebak sebagai (Bukti Terlampir). Sebagaimana tertuang dalam pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana di sebutkan bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji , padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Jelas adanya kejadian ini sudah melanggar Undang-undang,"ungkapnya kepada awak media.

Lanjut kata dia, selain itu PT Aam selaku Supplier dana Banprov dan BPNT pada masyarakat Kabupaten Lebak lewat Kepala Desa dengan memberikan sejumlah uang kepada kepala Desa lewat salah seorang yang bernama Ali Sujana sebagaimana bukti transfer tertanggal 23-06-2021 dimana dalam hal ini Ali telah menerima sejumlah uang dari PT Aam Prima Artha untuk digunakan pada 50 Desa di Kabupaten Lebak sebagai tanda jadi keseriusan PT tersebut untuk dapat mensuplai sembako lewat Kepala Desa.

"Bahwa PT Aam Prima Artha juga, dalam menjalankan usahanya menggandeng Ketua TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat /IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat) guna melancarkan usahanya dengan memasukkan ketua IPSM provinsi Banten selaku Komisaris/Wakil Direkturnya,"terangnya.

Lebih lanjut Soni juga mengatakan, bahwa bukan hanya Ormas Badak Banten akan tetapi ada salah seorang Politisi atau Anggota DPRD Kabupaten Lebak yang mengetahui terkait adanya kecurangan oleh PT Aam Prima Artha dalam mendistribusikan sejumlah sembako ke sejumlah desa di wilayah Lebak.

Akan tetapi kata dia, bahwa penyalurannya pada e-Warung Desa diduga dimonopoli oleh PT.Aam Prima Artha dimana perusahaan tersebut karena menjanjikan sesuatu kepada Kepala Desa agar barang di Pasok olehnya selaku Supplier.

"Maka dari itu ,yang Pertama Kami mohon segera kepada Kepolisian Polres Lebak agar secepatnya memeriksa PT Aam Prima Artha terkait adanya dugaan Gratifikasi dan KKN pada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Lebak.Kedua, untuk secepatnya memeriksa dan meminta keterangan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lebak terkait adanya dugaan tersebut .Dan yang ke tiga, Meminta keterangan ketua IPSM Provinsi Banten sebagai Komisaris/Wakil Direktur PT.Aam Prima Artha dalam Intervensi penunjukan e-Warung dan yang terakhir meminta agar secepatnya keterangan saksi-saksi yang kami ajukan terkait adanya gratifikasi dan KKN di proses.

Sebelum berita ini di muat tim awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.



Sekjen DPP Ormas Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten (Badak Banten ) Hilman Soni pada hari Kamis 14 Oktober 2021 mendatangi Polres Lebak guna menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan Gratifikasi serta Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang dilakukan PT.Aam Prima Artha yang beralamat di Jl.Mangga Nomor 27 RT 001/RW 008 kali Gandu kecamatan Serang Kota yang dilakukan kepada sejumlah kepala Desa serta pegawai kecamatan yang ada di kabupaten Lebak serta oknum pegawai Dinas Sosial Kabupaten Lebak dalam hal ini diduga kuat ikut memuluskan atau melancarkan PT Aam Prima Artha sebagai supplier Sembako yang bekerjasama dengan e-Warung dan di tunjuk oleh Desa beserta TKSK (tenaga kerja sosial kecamatan) yang berkaitan dengan adanya Banprov (Bantuan Provinsi) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai ) .

Adapun dasar dan alasan laporan ini kata Soni,bahwa pelapor bagian dari masyarakat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan Badak Banten yang peduli terhadap masyarakat Banten dimana organisasi ini mengawal pemerintah dan masyarakat Banten terkait adanya dugaan sebagai tersebut.

Ini bukan tanpa dasar, akan tetapi dimana PT Aam Prima Artha diduga telah melakukan pemberian sejumlah uang kepada Kepala Desa di kabupaten Lebak sebagai (Bukti Terlampir). Sebagaimana tertuang dalam pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana di sebutkan bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji , padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Jelas adanya kejadian ini sudah melanggar Undang-undang,"ungkapnya kepada awak media.

Lanjut kata dia, selain itu PT Aam selaku Supplier dana Banprov dan BPNT pada masyarakat Kabupaten Lebak lewat Kepala Desa dengan memberikan sejumlah uang kepada kepala Desa lewat salah seorang yang bernama Ali Sujana sebagaimana bukti transfer tertanggal 23-06-2021 dimana dalam hal ini Ali telah menerima sejumlah uang dari PT Aam Prima Artha untuk digunakan pada 50 Desa di Kabupaten Lebak sebagai tanda jadi keseriusan PT tersebut untuk dapat mensuplai sembako lewat Kepala Desa.

"Bahwa PT Aam Prima Artha juga, dalam menjalankan usahanya menggandeng Ketua TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat /IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat) guna melancarkan usahanya dengan memasukkan ketua IPSM provinsi Banten selaku Komisaris/Wakil Direkturnya,"terangnya.

Lebih lanjut Soni juga mengatakan, bahwa bukan hanya Ormas Badak Banten akan tetapi ada salah seorang Politisi atau Anggota DPRD Kabupaten Lebak yang mengetahui terkait adanya kecurangan oleh PT Aam Prima Artha dalam mendistribusikan sejumlah sembako ke sejumlah desa di wilayah Lebak.

Akan tetapi kata dia, bahwa penyalurannya pada e-Warung Desa diduga dimonopoli oleh PT.Aam Prima Artha dimana perusahaan tersebut karena menjanjikan sesuatu kepada Kepala Desa agar barang di Pasok olehnya selaku Supplier.

"Maka dari itu ,yang Pertama Kami mohon segera kepada Kepolisian Polres Lebak agar secepatnya memeriksa PT Aam Prima Artha terkait adanya dugaan Gratifikasi dan KKN pada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Lebak.Kedua, untuk secepatnya memeriksa dan meminta keterangan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lebak terkait adanya dugaan tersebut .Dan yang ke tiga, Meminta keterangan ketua IPSM Provinsi Banten sebagai Komisaris/Wakil Direktur PT.Aam Prima Artha dalam Intervensi penunjukan e-Warung dan yang terakhir meminta agar secepatnya keterangan saksi-saksi yang kami ajukan terkait adanya gratifikasi dan KKN di proses.

Sebelum berita ini di muat tim awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Post a Comment

أحدث أقدم