Marak PHK Di Masa Pandemi Covid-19, BP Jamsostek Luncurkan Program JKP



Marak PHK Di Masa Pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK Luncurkan Program JKP

Jakarta,anekafakta.com

Pandemi Covid-19 berdampak buruk terhadap sektor perekonomian dan ketenagakerjaan di Indonesia. Di samping itu, pandemi juga mengakibatkan banyak perusahaan terpaksa melakukan pengurangan karyawan, merumahkan karyawan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan RI, tercatat hingga 2.8 juta korban PHK di era pandemi  Covid-19. Di samping itu, dalam data Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ada 5 juta lebih pekerja yang PHK. Bahkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan PHK lebih besar lagi menimpa pekerja yakni 15 juta orang. Data terkait pekerja yang terkena PHK tersebut disampaikan oleh Nurhadi, anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi NasDem dalam webinar nasional atas kerjasama BPJAMSOSTEK dengan Forum Mahasiswa Sumenep (Formas) Wilayah Jabodetabek, dengan tema “Optimalisasi Perlindungan Sosial BPJAMSOSTEK untuk Korban PHK Melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan(JKP)” Sabtu, (9/10).

Sebagai respon terkait maraknya PHK, BPJAMSOSTEK meluncurkan program JKP. Nurhadi menyatakan JKP merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja. Dalam JKP selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang di PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. “JKP dinilai penting sebagai jaring pengaman bagi para pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” katanya, Sabtu (9/10). 

Sementara itu, Elly Ginandjar, Deputi Bidang Manfaat Tambahan Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK menjelaskan secara detail tentang teknis pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ia juga berharap para pengusaha dan perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam program JKP ini. “Ada tiga manfaat dalam JKP ini yakni Uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan juga manfaat pelatihan kerja. Ini semua bisa dinikmati pekerja,” tuturnya, Sabtu (9/10).

Lebih lanjut, Elly Ginandjar meyakini program JKP bisa membuat para pekerja, karwaya, buruh, dan tenaga kerja formal lainnya lebih tenang, saat mengalami PHK. Pasalnya, di sana diatur sedemikian lengkap pelbagai teknis agar para pekerja sejahtera meskipun sudah tidak memiliki pekerjaan.

Red/anekafakta.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama